Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang mengadukan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis.

Wakil Ketua DPC PKB Kota Malang Abdurrohman di Kota Malang, mengatakan aduan yang diserahkan ke kepolisian menindaklanjuti arahan dari dewan pimpinan pusat (DPP).

"Itu tugas dari DPP karena mantan sekjen memberikan pernyataan di muka umum yang sengaja melakukan penyerangan untuk partai kami dan ketua umum kami," kata Abdurrohman.

Pengaduan itu didasari pernyataan Lukman Edy yang menyebut bahwa PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam mengelola anggaran partai.

Hal tersebut dinilai oleh pihaknya dianggap sudah mencederai nama organisasi dan personal Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Kami di DPC Kota Malang memberikan informasi supaya masyarakat tahu tentang itu, dasar UU ITE," ucapnya.

Sementara, Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi M Roichan menyatakan aduan terhadap mantan Sekjen PKB yang dilayangkan oleh pengurus tingkat kota sudah diterima.

"Proses nanti kami tunjuk unit yang mana, penyidik siapa," tuturnya.

Diketahui, pada Senin (5/8) DPP PKB telah melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal menyatakan bahwa pernyataan Lukman di Kantor PBNU, Rabu (31/7) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024