Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mulai merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah setempat.
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa menjelaskan, jajarannya telah menuntaskan proses penyusunan hingga penetapan DPHP tingkat kecamatan sesuai jadwal, yakni pada Rabu (7/8).
"Saat ini, staf kami mulai merekapitulasi hasil penetapan DPHP di masing-masing kecamatan itu untuk disusun dan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada," katanya di Sumenep, Kamis.
Sumenep terdiri atas 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan, dan sembilan diantaranya di wilayah kepulauan.
Proses DPHP dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan sejak 24 Juni hingga 24 Juli oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) terhadap 875.017 warga Sumenep.
Sebanyak 875.017 warga yang menjadi objek coklit tersebut merupakan data hasil sinkronisasi dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir di Sumenep.
Penetapan DPHP dimulai dari tingkat desa oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan selanjutnya hasil dari masing-masing desa ditetapkan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), semuanya melalui forum rapat pleno terbuka.
"Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Sesuai laporan yang kami terima memang ada saran perbaikan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan langsung diperbaiki saat itu juga," kata Malik, menerangkan.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menetapkan DPS Pilkada Sumenep melalui rapat pleno terbuka pada Minggu (11/8).
Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa menjelaskan, jajarannya telah menuntaskan proses penyusunan hingga penetapan DPHP tingkat kecamatan sesuai jadwal, yakni pada Rabu (7/8).
"Saat ini, staf kami mulai merekapitulasi hasil penetapan DPHP di masing-masing kecamatan itu untuk disusun dan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada," katanya di Sumenep, Kamis.
Sumenep terdiri atas 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan, dan sembilan diantaranya di wilayah kepulauan.
Proses DPHP dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan sejak 24 Juni hingga 24 Juli oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) terhadap 875.017 warga Sumenep.
Sebanyak 875.017 warga yang menjadi objek coklit tersebut merupakan data hasil sinkronisasi dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir di Sumenep.
Penetapan DPHP dimulai dari tingkat desa oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan selanjutnya hasil dari masing-masing desa ditetapkan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), semuanya melalui forum rapat pleno terbuka.
"Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Sesuai laporan yang kami terima memang ada saran perbaikan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan langsung diperbaiki saat itu juga," kata Malik, menerangkan.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menetapkan DPS Pilkada Sumenep melalui rapat pleno terbuka pada Minggu (11/8).
Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024