Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat pengunduran diri yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Surat pengunduran diri itu didasari langkah Wahyu untuk maju sebagai kandidat Wali Kota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Saya masih berjalan sebagai Pj, masih menunggu balasan surat dari Kemendagri," kata Wahyu di Kota Malang, Sabtu.
Dia juga tidak mengetahui secara pasti kapan Kemendagri akan mengirimkan surat balasan itu.
"Masih belum tahu," ucap dia.
Wahyu menyatakan sejauh ini tetap melaksanakan agenda kepemerintahan sebagaimana tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang.
"Saya masih melakukan kegiatan seperti ini rutin, ada Hari Anak Nasional merayakan juga," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika berharap agar Kemendagri segera menerbitkan surat balasan sebagai jawaban terhadap permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Wahyu Hidayat.
Dia menyatakan jawaban dari Kemendagri bersifat penting demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) setempat di tengah jalannya tahapan kontestasi Pilkada 2024.
"Kami berharap Kemendagri menunjuk pj baru, karena yang sekarang sudah jelas running pilkada, ini untuk menjaga netralitas ASN," ujar dia.
Lebih lanjut, kata dia, berkaca dari permohonan pengunduran Pj Bupati Jombang Sugiat yang juga maju di Pilkada 2024, Kemendagri telah memberikan persetujuan.
Bahkan, kekosongan jabatan sepeninggalan Sugiat telah diisi Teguh Narutomo yang dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/7).
"Jombang 23 Juli sudah ditunjuk, kenapa Kota Malang tidak? Kota Malang hampir tiga minggu tidak ada," ucapnya.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Pada surat edaran bertanggal 16 Mei 2024 itu salah satu hal yang dijelaskan adalah administrasi pengunduran diri disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Berdasarkan jadwal dari KPU RI, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 dilaksanakan mulai 24-26 Agustus. Kemudian di tanggal 22 September dilakukan penetapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Surat pengunduran diri itu didasari langkah Wahyu untuk maju sebagai kandidat Wali Kota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Saya masih berjalan sebagai Pj, masih menunggu balasan surat dari Kemendagri," kata Wahyu di Kota Malang, Sabtu.
Dia juga tidak mengetahui secara pasti kapan Kemendagri akan mengirimkan surat balasan itu.
"Masih belum tahu," ucap dia.
Wahyu menyatakan sejauh ini tetap melaksanakan agenda kepemerintahan sebagaimana tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang.
"Saya masih melakukan kegiatan seperti ini rutin, ada Hari Anak Nasional merayakan juga," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika berharap agar Kemendagri segera menerbitkan surat balasan sebagai jawaban terhadap permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Wahyu Hidayat.
Dia menyatakan jawaban dari Kemendagri bersifat penting demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) setempat di tengah jalannya tahapan kontestasi Pilkada 2024.
"Kami berharap Kemendagri menunjuk pj baru, karena yang sekarang sudah jelas running pilkada, ini untuk menjaga netralitas ASN," ujar dia.
Lebih lanjut, kata dia, berkaca dari permohonan pengunduran Pj Bupati Jombang Sugiat yang juga maju di Pilkada 2024, Kemendagri telah memberikan persetujuan.
Bahkan, kekosongan jabatan sepeninggalan Sugiat telah diisi Teguh Narutomo yang dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/7).
"Jombang 23 Juli sudah ditunjuk, kenapa Kota Malang tidak? Kota Malang hampir tiga minggu tidak ada," ucapnya.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Pada surat edaran bertanggal 16 Mei 2024 itu salah satu hal yang dijelaskan adalah administrasi pengunduran diri disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Berdasarkan jadwal dari KPU RI, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 dilaksanakan mulai 24-26 Agustus. Kemudian di tanggal 22 September dilakukan penetapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024