Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim dengan (Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang percepatan sertifikasi aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri di Surabaya Kamis, mengatakan penandatanganan kerja sama yang dilakukan BPN Kanwil Jatim dengan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tersebut dilakukan di Aula Reforma Agraria, Kanwil BPN Jatim.

"Nota Kesepahaman ini bertujuan dalam rangka kerja sama di bidang pertanahan khususnya percepatan sertifikasi aset berupa tanah milik Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya serta mewujudkan tertib administrasi di bidang pertanahan dalam rangka pengamanan aset berupa tanah dan hal-hal lain yang dipandang perlu," katanya.

Ia mengatakan, kerja sama di bidang Pertanahan diharapkan akan mempercepat proses legalisasi aset milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berupa tanah.

"Hal ini sebagai wujud pengamanan aset pemerintah daerah yang dikelola oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya," katanya.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan terdapat beberapa aset tanah PDAM yang harus mendapat atensi khusus sehingga dapat lebih memberi manfaat kepada warga Surabaya kedepannya.

"Beberapa aset yang tersebar di Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan diharap dapat segera terdaftar dan bersertifikat," katanya.

Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya kerja sama ini karena bisa mempercepat proses sertifikasi aset.

"Hal tersebut guna menyelamatkan aset pemerintah daerah," katanya.


 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024