Pemerintah Kabupaten Kediri Jawa Timur gencar memberantas peredaran rokok ilegal, karena peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai itu merugikan negara.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri Rabu mengatakan, koordinasi dilakukan lintas sektoral untuk pengawasan peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan guna mengurai persoalan transaksi rokok ilegal tersebut.
“Offline bisa kami tangani, namun yang online ini terus dipantau. Karena kalau online transaksinya dari telepon seluler," katanya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal merugikan negara. Untuk rokok ada pita cukai. Dari pajak rokok dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Baca juga: Pemkab Kediri kuatkan edukasi dorong lahirnya desa wisata mandiri
Pemkab juga diberi amanah untuk mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT. Dari dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan program-program berdampak positif bagi masyarakat, antara lain di bidang kesehatan, perekonomian, dan pembangunan.
Dijelaskan juga bahwa peredaran rokok telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dengan sinergi yang baik lintas sektoral untuk sisi manfaat program menggunakan dana bagi hasil cukai hasil Tembakau tersebut juga menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kabupaten Kediri tetap tidak ilegal.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah sekaligus memerangi peredaran rokok ilegal terutama di wilayahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, pemerintah kabupaten melakukan kerja sama dengan lintas sektoral dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
"Kami kerjavsama baik dengan kepolisian, kejaksaan dan bea cukai untuk melakukan operasi," katanya.
Dia juga menambahkan gencar melakukan sosialisasi tentang larangan peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar berbagai sektor termasuk remaja hingga dewasa.
Sosialisasi juga memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan rokok, penerimaan cukai dari rokok, serta sanksi jika melanggar aturan.
Ia mengatakan, dalam sebulan terakhir terdapat empat laporan masuk dan ditemukan dua kasus peredaran rokok ilegal.
"Yang melanggar diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri Rabu mengatakan, koordinasi dilakukan lintas sektoral untuk pengawasan peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan guna mengurai persoalan transaksi rokok ilegal tersebut.
“Offline bisa kami tangani, namun yang online ini terus dipantau. Karena kalau online transaksinya dari telepon seluler," katanya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal merugikan negara. Untuk rokok ada pita cukai. Dari pajak rokok dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Baca juga: Pemkab Kediri kuatkan edukasi dorong lahirnya desa wisata mandiri
Pemkab juga diberi amanah untuk mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT. Dari dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan program-program berdampak positif bagi masyarakat, antara lain di bidang kesehatan, perekonomian, dan pembangunan.
Dijelaskan juga bahwa peredaran rokok telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dengan sinergi yang baik lintas sektoral untuk sisi manfaat program menggunakan dana bagi hasil cukai hasil Tembakau tersebut juga menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kabupaten Kediri tetap tidak ilegal.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah sekaligus memerangi peredaran rokok ilegal terutama di wilayahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, pemerintah kabupaten melakukan kerja sama dengan lintas sektoral dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
"Kami kerjavsama baik dengan kepolisian, kejaksaan dan bea cukai untuk melakukan operasi," katanya.
Dia juga menambahkan gencar melakukan sosialisasi tentang larangan peredaran rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar berbagai sektor termasuk remaja hingga dewasa.
Sosialisasi juga memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan rokok, penerimaan cukai dari rokok, serta sanksi jika melanggar aturan.
Ia mengatakan, dalam sebulan terakhir terdapat empat laporan masuk dan ditemukan dua kasus peredaran rokok ilegal.
"Yang melanggar diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024