Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Jawa Timur, menyita 1.964 batang rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dalam operasi di wilayah setempat,
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan bahwa pihaknya menyita ribuan batang rokok ilegal tersebut dari warung kopi di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.
"Hari ini kami menemukan 101 bungkus rokok atau 1.964 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di warung kopi yang juga menyediakan rokok," ujar Gunendar di Magetan, Selasa.
Menurut dia, temuan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang dikumpulkan satpol PP bersama satgas tentang keberadaan peredaran rokok ilegal di wilayah itu.
Dari temuan tersebut, Bea Cukai Madiun menghitung kerugian negara sekitar Rp1,5 juta dari jumlah rokok sebanyak 1.964 batang dengan tarif cukai rokok SKM sebesar Rp746,00 per batang.
Gunendar menambahkan bahwa Kabupaten Magetan masih rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
"Biasanya warung atau toko yang jadi jujukan tenaga penjualan rokok ilegal itu lokasinya tersembunyi seperti di pinggiran desa atau daerah pelosok," katanya.
Modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal adalah mengirimkan langsung barang tersebut ke pemilik toko dan warung-warung terpencil.
Menurut keterangan pemilik toko atau warung, pelanggan rokok ilegal adalah warga sekitar yang memang mencari rokok murah.
Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun beserta tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan Disperindag Magetan rutin melakukan operasi guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi," kata Gunendar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan bahwa pihaknya menyita ribuan batang rokok ilegal tersebut dari warung kopi di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.
"Hari ini kami menemukan 101 bungkus rokok atau 1.964 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di warung kopi yang juga menyediakan rokok," ujar Gunendar di Magetan, Selasa.
Menurut dia, temuan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang dikumpulkan satpol PP bersama satgas tentang keberadaan peredaran rokok ilegal di wilayah itu.
Dari temuan tersebut, Bea Cukai Madiun menghitung kerugian negara sekitar Rp1,5 juta dari jumlah rokok sebanyak 1.964 batang dengan tarif cukai rokok SKM sebesar Rp746,00 per batang.
Gunendar menambahkan bahwa Kabupaten Magetan masih rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
"Biasanya warung atau toko yang jadi jujukan tenaga penjualan rokok ilegal itu lokasinya tersembunyi seperti di pinggiran desa atau daerah pelosok," katanya.
Modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal adalah mengirimkan langsung barang tersebut ke pemilik toko dan warung-warung terpencil.
Menurut keterangan pemilik toko atau warung, pelanggan rokok ilegal adalah warga sekitar yang memang mencari rokok murah.
Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun beserta tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan Disperindag Magetan rutin melakukan operasi guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi," kata Gunendar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024