Tim Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi lapangan ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, untuk melakukan uji indikasi geografis kopi robusta di daerah itu, Selasa.
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham.
"Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan, kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan," kata Tim Ahli Indikasi Geografis Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi.
Djoko mengatakan Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis.
Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.
"Dengan mendapatkan sertifikat IG, maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Djoko, ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual.
DJoko menjelaskan, verifikasi akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini, 30 Juli hingga 1 Agustus 2024.
Tim dari Kemenkumham akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi, di sejumlah sentra perkebunan kopi, di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.
Sedangkan verifikasi yang dilakukan, lanjut Djoko, antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.
"Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera di dokumen," paparnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa dengan mendaftarkan sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.
"Menurut kami tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi," kata Ipuk.
Ia menyebutkan, saat ini luas perkebunan kopi Banyuwangi mencapai sekitar 15.000 hektare, dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat.
Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah event kopi setiap tahun, seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival.
"Kami berharap nantinya sertifikat Indikasi Geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal," tutur Ipuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham.
"Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan, kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan," kata Tim Ahli Indikasi Geografis Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi.
Djoko mengatakan Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis.
Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.
"Dengan mendapatkan sertifikat IG, maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Djoko, ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual.
DJoko menjelaskan, verifikasi akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini, 30 Juli hingga 1 Agustus 2024.
Tim dari Kemenkumham akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi, di sejumlah sentra perkebunan kopi, di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.
Sedangkan verifikasi yang dilakukan, lanjut Djoko, antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.
"Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera di dokumen," paparnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa dengan mendaftarkan sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.
"Menurut kami tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi," kata Ipuk.
Ia menyebutkan, saat ini luas perkebunan kopi Banyuwangi mencapai sekitar 15.000 hektare, dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat.
Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah event kopi setiap tahun, seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival.
"Kami berharap nantinya sertifikat Indikasi Geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal," tutur Ipuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024