Surabaya - Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya menyetujui kenaikan gaji guru tidak tetap (GTT) di Surabaya sesuai upah minimum kota yakni Rp1,26 juta per bulan. Anggota Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Surabaya Fatkhur Rohman, Senin, mengatakan, Badan Anggaran telah menyetujui penambahan anggaran subsidi penghasilan GTT sebesar tiga kali lipat dari tahun lalu. Direncanakan Pemkot Surabaya akan memberikan tambahan subsidi penghasilan GTT sebesar Rp760 ribu per orang sehingga menyamai UMK Surabaya. "Dengan demikian GTT akan memperoleh penghasilan setidaknya sama dengan UMK," ujarnya. Menurut Fatkhur, kesepakatan penambahan gaji GTT ini berangkat dari keprihatinan dewan melihat kesejahteraan GTT yang masih di bawah UMK. Dengan standar subsidi GTT tahun 2011 yang sebesar RP150 ribu, maka tiap GTT diperkirakan hanya mendapatkan penghasilan rat-rata Rp500 ribu per orang per bulan. "Padahal UMK Surabaya saja sudah mencapai Rp1,26 juta. Masak GTT cuma bergaji separonya," terang Fatkhur. Dengan demikian, lanjut Fatkhur, setidaknya struktur penghasilan GTT bertambah mendekati UMK dengan komposisi subsidi Pemkot Rp760 ribu, ditambah subsidi Pemprov Jatim Rp150 ribu dan penghasilan dari sekolah sesuai dengan jam mengajar. Tambahan anggaran gaji GTT sebesar Rp16.324.800.000 ini masuk dalam mata anggaran Pengembangan Mutu Program Pendidikan dan Tunjangan Bagi Pendidik yang besarnya mencapai Rp45.756.555.006 dari sebelumnya Rp27.440.755.006. Selain menambah gaji GTT, lanjut Fatkhur, Komisi D dan Dinas Pendidikan juga telah sepakat menempatkan 1.046 orang tenaga kontrak penjaga sekolah di seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri se-Surabaya. "Kami juga sepakat penempatan tenaga kontrak penjaga sekolah di SD Negeri se-Surabaya. Statusnya tenaga kontrak juga penghasilannya sesuai UMK, Rp1,26 juta per orang per bulan," terang Fatkhur. Anggaran Dinas Pendidikan sendiri pada APBD 2011 ditetapkan sebesar Rp72.875.899.746 bertambah Rp32.140.320.000, dari usulan semula Rp40.735.579.746. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012