Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendesak KPU setempat
menambah jumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, karena pertimbangan geografis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengemukakan di TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip terdapat tiga TPS.
"Jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer," kata Jaka di Blitar, Kamis.
Ia mengungkapkan sebagian pemilih ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30-45 menit menggunakan kendaraan roda dua.
Sebagian lagi di Nongkorejo dan sebagian berada di Perhutani Ringintelu. Sedangkan perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam satu TPS.
Sedangkan warga perkampungan di perkebunan Sengon menggunakan hak pilihnya di perkampungan selatan sehingga dari sisi geografis harus ditambah TPS.
Ia juga menjelaskan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU kabupaten/kota diminta
memperhatikan prinsip efektif dan efisien dalam melakukan pemetaan TPS dengan ketentuan, yakni jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 600 orang.
Selain itu, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda dan memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.
Menurut dia, surat edaran tersebut sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan potensi pelanggaran di TPS.
Dengan memperhatikan indikator tersebut, pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Blitar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan jumlah pemilih dalam TPS pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar.
"Kami mengimbau ke KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi," kata Jaka yang juga anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
menambah jumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, karena pertimbangan geografis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengemukakan di TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip terdapat tiga TPS.
"Jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer," kata Jaka di Blitar, Kamis.
Ia mengungkapkan sebagian pemilih ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30-45 menit menggunakan kendaraan roda dua.
Sebagian lagi di Nongkorejo dan sebagian berada di Perhutani Ringintelu. Sedangkan perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam satu TPS.
Sedangkan warga perkampungan di perkebunan Sengon menggunakan hak pilihnya di perkampungan selatan sehingga dari sisi geografis harus ditambah TPS.
Ia juga menjelaskan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU kabupaten/kota diminta
memperhatikan prinsip efektif dan efisien dalam melakukan pemetaan TPS dengan ketentuan, yakni jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 600 orang.
Selain itu, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda dan memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.
Menurut dia, surat edaran tersebut sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan potensi pelanggaran di TPS.
Dengan memperhatikan indikator tersebut, pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Blitar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal ini untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan jumlah pemilih dalam TPS pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar.
"Kami mengimbau ke KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi," kata Jaka yang juga anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024