Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser memastikan tidak pernah melarang aktivitas berdagang di kawasan Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Surabaya asalkan mentaati aturan yang berlaku.
Pernyataan Fikser tersebut disampaikan menindaklanjuti video penertiban petugas Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima (PKL) di area trotoar dan plaza pusat Taman Bungkul yang berujung keributan, pada Minggu (21/7) malam.
"Kami tidak pernah melarang orang berjualan, silahkan mencari nafkah tapi ada tempat yang sudah disediakan untuk pedagang di area belakang Taman Bungkul," kata Fikser.
Fikser menjelaskan penertiban PKL akhir pekan kemarin merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pada Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, jalur hijau, taman, tempat-tempat umum, di atas tanah aset pemerintah daerah, dan di area sempadan bangunan.
"PKL itu yang pedagang asongan, trotoar itu seharusnya tidak ada PKL," ujarnya.
Kegiatan penertiban terhadap PKL di trotoar dan plaza Taman Bungkul bukan kali pertama dilakukan. Tetapi para pedagang tersebut tetap membuka lapak di lokasi tersebut.
"Kami sudah sering mengingatkan, bukan satu dua kali dilakukan," ucap dia.
Fikser berharap para PKL mentaati aturan yang berlaku, yakni tidak berdagang di area trotoar agar para pengguna jalan tetap mendapatkan haknya.
"Kalau sudah dilarang jangan dilakukan, semua masyarakat punya hak sama," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pernyataan Fikser tersebut disampaikan menindaklanjuti video penertiban petugas Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima (PKL) di area trotoar dan plaza pusat Taman Bungkul yang berujung keributan, pada Minggu (21/7) malam.
"Kami tidak pernah melarang orang berjualan, silahkan mencari nafkah tapi ada tempat yang sudah disediakan untuk pedagang di area belakang Taman Bungkul," kata Fikser.
Fikser menjelaskan penertiban PKL akhir pekan kemarin merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pada Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, jalur hijau, taman, tempat-tempat umum, di atas tanah aset pemerintah daerah, dan di area sempadan bangunan.
"PKL itu yang pedagang asongan, trotoar itu seharusnya tidak ada PKL," ujarnya.
Kegiatan penertiban terhadap PKL di trotoar dan plaza Taman Bungkul bukan kali pertama dilakukan. Tetapi para pedagang tersebut tetap membuka lapak di lokasi tersebut.
"Kami sudah sering mengingatkan, bukan satu dua kali dilakukan," ucap dia.
Fikser berharap para PKL mentaati aturan yang berlaku, yakni tidak berdagang di area trotoar agar para pengguna jalan tetap mendapatkan haknya.
"Kalau sudah dilarang jangan dilakukan, semua masyarakat punya hak sama," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024