Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian Angraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mensosialisasikan sertifikat elektronik (e-sertifikat) terkait keamanan data informasi kepemilikan tanah.

Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro, Andreas Rochyadi di Bojonegoro, Senin, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keamanan dan fungsi e-sertifikat, untuk memastikan informasi tidak diubah atau dimodifikasi saat penyimpanan maupun dikirimkan.

"Adanya e-sertifikat ini guna memastikan informasi diterima oleh pihak yang benar. Pemilik nantinya tidak dapat menyangkal, informasi itu dimiliki atau disetujui dan hanya dapat diakses oleh pihak yang sah," katanya saat memberikan sambutan di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.

Sementara itu narasumber dari Pusdatin ATR / BPN RI yang hadir secara virtual, Adji Suryo Sumirat menyampaikan, penerapan sertifikat elektronik dapat menghilangkan kejahatan dalam bentuk pemalsuan diantaranya tandatangan.

Sehingga sistem tersebut dipergunakan sebagai alat verifikasi atau autentifikasi.

"Tandatangan elektronik itu memiliki kekuatan hukum yang sah, sama seperti tandatangan manual. Informasi saat ini bukan hanya kecepatan saja, tapi juga keamanan seperti fisik, jaringan dan sistem," paparnya.

Ditambahkan, sertifikat elektronik berbeda dengan sertifikat tanah konvensional. Pasalnya keunggulan dan manfaat menggunakan sertifikat elektronik antara lain seperti keamanan yang lebih tinggi dan kemudahan akses prosedur pendaftaran dan pengalihan.

"Sertifikat tanah konvensional dapat diubah menjadi sertifikat elektronik. Membutuhkan persyaratan dan dokumen untuk prosedur pengalihan atau transaksi tanah menggunakan sertifikat elektronik, serta keamanan dan legalitasnya," imbuhnya.

Sementara itu asisten II Pemkab Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P menyambut positif adanya sosialisasi informasi sertifikasi elektronik yang diadakan ATR / BPN. Pasalnya informasi keamanan merupakan hal yang sangat penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Sertifikat elektronik ini penting untuk menjaga informasi pada transaksi elektronik dari berbagai ancaman seperti kebocoran data, pemalsuan data, penggunaan data oleh pihak yang tidak benar, dalam segala urusan pertanahan khususnya," pungkasnya.


 

Pewarta: Muhammad Yazid

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024