Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan berupa santunan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (Pro JKK-JKM) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diberikan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto kepada ahli waris seorang modin warga Kelurahan Taman Kota Madiun, Sumaryono yang meninggal karena sakit pada Senin (15/7/2024).

"Semoga bisa membantu meringankan beban ahli waris setelah ditinggalkan oleh kepala keluarga. Adapun besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta," ujar Pj. Wali Kota Eddy.

Pemerintah Kota Madiun bersama BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan bantuan kepesertaan program asuransi berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah di Kota Madiun. Tak terkecuali bagi modin.

Saat ini, sudah ada lebih dari 15 ribu warga yang dilindungi program tersebut. Jumlah sasaran program tersebut akan terus bertambah seiring pendataan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (DisnakerKUKM).

"Tentunya kita tidak ingin ada warga yang mengalami kesusahan. Program ini disiapkan jika terjadi musibah," katanya.

Kepala DisnakerKUKM Kota Madiun Andriono Waskito Murti mengatakan, program Pro JKK-JKM itu diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Program ini bisa mengurangi beban orang yang ditinggalkan, seperti ahli waris dari pak modin yang meninggal, setidaknya bisa digunakan untuk membuka atau meningkatkan kegiatan usaha," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Anwar Hidayat mengapresiasi upaya pemda mengikutsertakan pekerja non-formal atau non-ASN ke dalam program JKK-JKM. Dengan demikian, masyarakat mendapat jaminan perlindungan sosial.

"Pemda melalui program JKK-JKM ini menginginkan masyarakat Kota Madiun lebih sejahtera. Ketika ada musibah, ada kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia, ahli warisnya tidak bingung lagi karena sudah ada santunan yang diberikan pemda melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Anwar menyatakan, jika peserta Pro JKK-JKM meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta ke ahli waris. Namun, jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja, maka besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp127 juta.



 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024