Tim Penjinak Bom Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pemusnahan (disposal) sebuah bom jenis aircraft aktif peninggalan zaman perang di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengamanan selama proses pemusnahan dengan tujuan memastikan warga berada dalam radius aman saat pelaksanaan disposal.
"Kami melakukan pengamanan proses disposal terkait penemuan bom sisa perang di Kecamatan Jabung. Pemusnahan dilakukan oleh tim Gegana Satbrimobda Polda Jatim,” kata Dicka.
Bom tersebut, ditemukan oleh seorang warga Desa Pakis Kembar bernama Slamet Munajat (43) di aliran Sungai Dusun Krajan, Desa Jabung, pada Minggu (14/7).
Menurut dia, pemusnahan bom yang dilakukan dengan cara disposal itu, dilakukan di lahan kosong Dusun Busu, Desa Slampangrejo, Kecamatan Jabung, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum pemusnahan, lanjutnya, juga dilakukan sterilisasi dan imbauan kepada warga sekitar agar menjauh dari radius berbahaya.
"Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami melakukan disposal atau pencerai beraian terhadap bom tersebut," katanya.
Ipda Dicka menjelaskan, bom dengan angka tahun 1918 itu memiliki panjang 90 sentimeter dengan diameter 18 sentimeter dan berat 45 kilogram. Benda berbahaya tersebut ditemukan saat Slamet sedang menyusuri aliran Sungai Dusun Krajan untuk mencari besi bekas.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, metal detector yang digunakan Slamet berbunyi, yang menandakan terdapat logam di dasar sungai yang dangkal. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah benda besar yang diduga sebagai bom," ujarnya.
Mengetahui benda tersebut berbahaya, kata dia, Slamet segera melapor ke pihak kepolisian dan Polsek Jabung yang menerima laporan langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan dan berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimobda Polda Jatim.
"Petugas segera melakukan pengamanan di lokasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan,” tutur Ipda Dicka.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan benda-benda peledak peninggalan perang.
“Jika warga menemukan benda mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan jangan dekati atau buka karena sangat berbahaya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengamanan selama proses pemusnahan dengan tujuan memastikan warga berada dalam radius aman saat pelaksanaan disposal.
"Kami melakukan pengamanan proses disposal terkait penemuan bom sisa perang di Kecamatan Jabung. Pemusnahan dilakukan oleh tim Gegana Satbrimobda Polda Jatim,” kata Dicka.
Bom tersebut, ditemukan oleh seorang warga Desa Pakis Kembar bernama Slamet Munajat (43) di aliran Sungai Dusun Krajan, Desa Jabung, pada Minggu (14/7).
Menurut dia, pemusnahan bom yang dilakukan dengan cara disposal itu, dilakukan di lahan kosong Dusun Busu, Desa Slampangrejo, Kecamatan Jabung, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum pemusnahan, lanjutnya, juga dilakukan sterilisasi dan imbauan kepada warga sekitar agar menjauh dari radius berbahaya.
"Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami melakukan disposal atau pencerai beraian terhadap bom tersebut," katanya.
Ipda Dicka menjelaskan, bom dengan angka tahun 1918 itu memiliki panjang 90 sentimeter dengan diameter 18 sentimeter dan berat 45 kilogram. Benda berbahaya tersebut ditemukan saat Slamet sedang menyusuri aliran Sungai Dusun Krajan untuk mencari besi bekas.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, metal detector yang digunakan Slamet berbunyi, yang menandakan terdapat logam di dasar sungai yang dangkal. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah benda besar yang diduga sebagai bom," ujarnya.
Mengetahui benda tersebut berbahaya, kata dia, Slamet segera melapor ke pihak kepolisian dan Polsek Jabung yang menerima laporan langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan dan berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimobda Polda Jatim.
"Petugas segera melakukan pengamanan di lokasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan,” tutur Ipda Dicka.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan benda-benda peledak peninggalan perang.
“Jika warga menemukan benda mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan jangan dekati atau buka karena sangat berbahaya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024