Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melayangkan saran perbaikan atau "sarper"ke komisi pemilihan umum (KPU) setempat atas temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pendataan calon pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"KPU Sumenep harus melakukan evaluasi atas kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam coklit pendataan calon pemilih pilkada," kata Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi di Sumenep, Jumat.

Dalam "sarper" yang dilayangkan ke KPU Sumenep, dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu setempat dalam coklit berupa penempelan stiker coklit di rumah calon pemilih tanpa dilakukan coklit, melaksanakan coklit tanpa menempel stiker, dan warga meninggal dunia masih terdata sebagai calon pemilih.

Selain itu, terdapat pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

"Ada yang bersifat administrasi dan ada pula yang sudah masuk kategori pelanggaran etik. Pantarlih yang tidak melakukan coklit sendiri atau menggunakan 'joki' itu masuk kategori melanggar sumpah jabatan. Hasil coklitnya bisa tidak diakui," ujarnya.

Zubaidi pun meminta KPU Sumenep menindaklanjuti semua temuan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam "sarper" sekaligus serius melakukan evaluasi atas kinerja pantarlih.

Sesuai data dari Bawaslu Sumenep, penempelan stiker coklit di rumah calon pemilih tanpa dilakukan coklit sebanyak 92 temuan, mencoklit tanpa menempel stiker sebanyak 95 temuan, dan 111 warga meninggal dunia masih terdata sebagai calon pemilih.

Selanjutnya pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung sebanyak 9 temuan dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau kasus "joki" sebanyak 5 temuan.

Sebanyak 3.340 pantarlih di Sumenep dijadwalkan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap calon pemilih pilkada serentak dari rumah ke rumah selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Jumlah calon pemilih pilkada serentak di Sumenep sebanyak 875.017 warga sebagaimana daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) setempat yang telah dipetakan tersebar di 1.967 tempat pemungutan suara (TPS).

Pemutakhiran data calon pemilih melalui coklit merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pilkada serentak dan salah satu pintu keberhasilan coklit adalah komitmen pantarlih untuk bertugas sesuai pedoman.

Sesuai jadwal tahapan KPU RI, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Sumenep, akan dilaksanakan pada 27 November.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024