Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar papan reklame tidak berizin dan yang sudah habis masa tayangnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019.

"Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tindak tegas berupa pembongkaran," ucap Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu.

Bersama Bapenda, lanjutnya, timnya membongkar 20 papan reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran. 

“Kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” katanya.

Agnis menjelaskan, reklame yang dibongkar, antara lain milik sejumlah perseroan terbatas (PT), usaha salon, showroom kendaraan bermotor, serta kantor asuransi.

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, kafe, dan juga outlet minuman kekinian. Pembongkaran reklame ini juga karena izin masa pemasangan telah habis," tuturnya. 

Sementara itu, salah satu perwakilan Bapenda Surabaya Gembong Suseno mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, yakni memberikan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha terlebih dahulu.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” katanya. 

Upaya pembongkaran tersebut, akan secara masif dilakukan sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.

“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” ucap Gembong.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024