Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep ingin mandiri mengusung kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 2024, karena telah memenuhi syarat tanpa koalisi.
"Kalau di internal kami, memang ada keinginan menjadi pengusung sendiri dan kader sendiri yang diusung. Namun, kami tidak boleh seperti itu. Ada dewan pimpinan pusat (DPP) dan kami harus patuh pada putusan DPP," kata Ketua DPC PKB Sumenep KH Imam Hasyim di Sumenep, Selasa.
Di Sumenep, sesuai hasil Pemilu 2024, hanya dua parpol yang bisa mengusung kandidat pilkada secara mandiri atau tanpa koalisi, yakni PDI Perjuangan dengan 11 kursi di DPRD dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi.
Kiai Imam menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya membuka pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk kepentingan Pilkada Sumenep 2024.
Hingga masa pendaftaran berakhir, ada tujuh pendaftar di PKB Sumenep, yakni tiga bacabup dan empat bacawabup.
Para pendaftar bacabup dan bacawabup di PKB Sumenep masih menunggu jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari DPP PKB.
"Hingga sekarang semuanya masih dalam proses dan belum ada rekomendasi. Apakah kami mengusung kandidat sendiri ataukah berkoalisi, terus siapakah bacabup dan atau bacawabupnya, itu wewenang DPP. Kami di daerah menyesuaikan," ujarnya.
DPC PKB Sumenep bisa saja mengusulkan atau mengajukan permohonan tentang dinamika pilkada setempat.
Namun, itu sebatas permohonan dan putusan akhirnya tetap merupakan kewenangan mutlak DPP.
"Kalau sudah ada putusan dari DPP, kami dengar, kami taati, dan kami laksanakan. Sekali lagi, hingga sekarang belum ada putusan dari DPP PKB tentang Pilkada Sumenep 2024," kata Imam, menegaskan.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Sumenep yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 27-29 Agustus. Sementara hari "H" pilkada pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kalau di internal kami, memang ada keinginan menjadi pengusung sendiri dan kader sendiri yang diusung. Namun, kami tidak boleh seperti itu. Ada dewan pimpinan pusat (DPP) dan kami harus patuh pada putusan DPP," kata Ketua DPC PKB Sumenep KH Imam Hasyim di Sumenep, Selasa.
Di Sumenep, sesuai hasil Pemilu 2024, hanya dua parpol yang bisa mengusung kandidat pilkada secara mandiri atau tanpa koalisi, yakni PDI Perjuangan dengan 11 kursi di DPRD dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi.
Kiai Imam menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya membuka pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk kepentingan Pilkada Sumenep 2024.
Hingga masa pendaftaran berakhir, ada tujuh pendaftar di PKB Sumenep, yakni tiga bacabup dan empat bacawabup.
Para pendaftar bacabup dan bacawabup di PKB Sumenep masih menunggu jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari DPP PKB.
"Hingga sekarang semuanya masih dalam proses dan belum ada rekomendasi. Apakah kami mengusung kandidat sendiri ataukah berkoalisi, terus siapakah bacabup dan atau bacawabupnya, itu wewenang DPP. Kami di daerah menyesuaikan," ujarnya.
DPC PKB Sumenep bisa saja mengusulkan atau mengajukan permohonan tentang dinamika pilkada setempat.
Namun, itu sebatas permohonan dan putusan akhirnya tetap merupakan kewenangan mutlak DPP.
"Kalau sudah ada putusan dari DPP, kami dengar, kami taati, dan kami laksanakan. Sekali lagi, hingga sekarang belum ada putusan dari DPP PKB tentang Pilkada Sumenep 2024," kata Imam, menegaskan.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Sumenep yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 27-29 Agustus. Sementara hari "H" pilkada pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024