Ribuan keluarga penerima manfaat Kota Probolinggo, Jawa Timur menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap 1 tahun 2024, yang diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis di Kantor Kecamatan Kanigaran, Senin.

"Penerima bantuan, di antaranya adalah buruh pabrik rokok, masyarakat miskin, penyandang disabilitas serta keluarga dengan anak stunting. Masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu," kata Pj Wali Kota Nurkholis di Kota Probolinggo.

Pemkot Probolinggo melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menyalurkan BLT DBHCHT Tahap 1 Tahun 2024, kepada 3.606 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Pemkot Probolinggo dukung ketahanan pangan dengan pertanian organik

"Saya berpesan agar keluarga penerima manfaat menggunakannya dengan bijak. Mudah-mudahan itu bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian, jangan langsung dihabiskan," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa BLT itu sekaligus menjadi intervensi pemerintah dalam upaya menurunkan kasus stunting di Kota Probolinggo, karena jumlah kasus stunting di kota setempat masih cukup banyak.

Penyerahan bantuan BLT DBHCHT ditujukan bagi warga Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan, kemudian berlanjut di Kecamatan Wonoasih, Kedopok dan Kademangan.

Menurut Kepala Dinsos PPPA Kota Probolinggo Rey Suwigtyo, penerima DBHCHT untuk tahun 2024 sebanyak 3.606 KPM yang terdiri atas buruh pabrik rokok sebanyak 114 KPM, masyarakat miskin 2.183 KPM, disabilitas sebanyak 1.190 KPM, dan keluarga yang memiliki anak stunting sebanyak 119 KPM.

Salah seorang penerima manfaat disabilitas, Dedi Kurniawan mengaku cukup terbantu dengan BLT itu, karena sehari-hari membuka jasa servis barang elektronik, sehingga bantuan itu akan dimanfaatkan sebagian untuk membeli peralatan servis.

"Alhamdulillah, dari bantuan itu, disabilitas seperti saya yang punya usaha bisa buat modal usaha servis laptop dan hp," kata disabilitas yang tinggal di Kelurahan Kebonsari Kulon.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024