Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak 271 titik tempat pemungutan suara untuk pelaksanaan coblosan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024.
"Setelah dilakukan pemetaan dan rakor bersama KPU provinsi, kami sampaikan kebutuhan TPS dan pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Alhamdulillah, jumlah yang kami sampaikan lolos pemetaan, yakni 271 TPS," ujar anggota KPU Kota Madiun Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Izza Kustiarti di Madiun, Sabtu.
Berdasarkan keputusan KPU RI, jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 dibatasi maksimal 600 orang. Dengan demikian, jumlah TPS yang dibutuhkan berkurang signifikan dibandingkan Pemilu 2024 di Kota Madiun yang tercatat sebanyak 584 TPS.
Sedangkan untuk Kota Madiun, dengan jumlah pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 153.692 orang, maka setiap TPS diisi rata-rata 585 orang pemilih. Ada pula TPS dengan jumlah pemilih di bawah angka tersebut.
"Sesuai ketentuan, untuk TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 orang, dibutuhkan satu pantarlih. Sedangkan TPS yang jumlah pemilihnya di atas 400 orang, butuh dua orang pantarlih," katanya.
Dengan jumlah 271 TPS tersebut, KPU Kota Madiun pun mengajukan kebutuhan pantarlih sebanyak 536 orang. Proses seleksi rencananya berlangsung awal Juni 2024 dan seleksi pantarlih hanya dibutuhkan tes administrasi dan kesehatan
Sedangkan tahapan pencocokan dan penelitian DP4 berlangsung tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Izza menambahkan 271 titik itu baru TPS reguler, sedangkan TPS lokasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan akan disusun setelah daftar pemilih tetap (DPT) disahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Setelah dilakukan pemetaan dan rakor bersama KPU provinsi, kami sampaikan kebutuhan TPS dan pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Alhamdulillah, jumlah yang kami sampaikan lolos pemetaan, yakni 271 TPS," ujar anggota KPU Kota Madiun Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Izza Kustiarti di Madiun, Sabtu.
Berdasarkan keputusan KPU RI, jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 dibatasi maksimal 600 orang. Dengan demikian, jumlah TPS yang dibutuhkan berkurang signifikan dibandingkan Pemilu 2024 di Kota Madiun yang tercatat sebanyak 584 TPS.
Sedangkan untuk Kota Madiun, dengan jumlah pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 153.692 orang, maka setiap TPS diisi rata-rata 585 orang pemilih. Ada pula TPS dengan jumlah pemilih di bawah angka tersebut.
"Sesuai ketentuan, untuk TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 orang, dibutuhkan satu pantarlih. Sedangkan TPS yang jumlah pemilihnya di atas 400 orang, butuh dua orang pantarlih," katanya.
Dengan jumlah 271 TPS tersebut, KPU Kota Madiun pun mengajukan kebutuhan pantarlih sebanyak 536 orang. Proses seleksi rencananya berlangsung awal Juni 2024 dan seleksi pantarlih hanya dibutuhkan tes administrasi dan kesehatan
Sedangkan tahapan pencocokan dan penelitian DP4 berlangsung tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Izza menambahkan 271 titik itu baru TPS reguler, sedangkan TPS lokasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan akan disusun setelah daftar pemilih tetap (DPT) disahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024