Dua orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur yang beragama Budha mendapat potongan masa tahanan atau remisi khusus Waisak 2024.
Kedua warga binaan yang mendapat remisi khusus Waisak tersebut adalah berinisial E-A yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari dan E-Y mendapat potongan masa tahanan 30 hari.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta di Madiun, Kamis mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya dan komitmen kedua warga binaan dalam menjalani masa hukuman dengan sikap positif dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Petugas Lapas Madiun ikut bimtek produksi dan pemasaran produk WBP
"Remisi khusus Waisak ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta keikutsertaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan lapas," ujar Kadek Anton.
Menurutnya, melalui pemberian remisi khusus diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu berusaha berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan yang ada.
Dengan demikian, tujuan utama dari pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang berintegritas dan siap kembali ke masyarakat, dapat tercapai.
Adapun, program pembinaan yang diberikan di Lapas Kelas I Madiun meliputi berbagai kegiatan edukatif dan rehabilitasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyatakan bahwa Hari Raya Waisak menjadi momentum yang tepat untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan beragama Budha yang telah menunjukkan perubahan positif.
Selain itu, remisi juga sekaligus sebagai simbol bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, penyerahan surat keputusan pemberian remisi khusus Waisak disambut dengan suka cita oleh kedua warga binaan beragama Budha tersebut. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan pejabat lapas setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kedua warga binaan yang mendapat remisi khusus Waisak tersebut adalah berinisial E-A yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari dan E-Y mendapat potongan masa tahanan 30 hari.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta di Madiun, Kamis mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya dan komitmen kedua warga binaan dalam menjalani masa hukuman dengan sikap positif dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Petugas Lapas Madiun ikut bimtek produksi dan pemasaran produk WBP
"Remisi khusus Waisak ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta keikutsertaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan lapas," ujar Kadek Anton.
Menurutnya, melalui pemberian remisi khusus diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu berusaha berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan yang ada.
Dengan demikian, tujuan utama dari pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang berintegritas dan siap kembali ke masyarakat, dapat tercapai.
Adapun, program pembinaan yang diberikan di Lapas Kelas I Madiun meliputi berbagai kegiatan edukatif dan rehabilitasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyatakan bahwa Hari Raya Waisak menjadi momentum yang tepat untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan beragama Budha yang telah menunjukkan perubahan positif.
Selain itu, remisi juga sekaligus sebagai simbol bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, penyerahan surat keputusan pemberian remisi khusus Waisak disambut dengan suka cita oleh kedua warga binaan beragama Budha tersebut. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan pejabat lapas setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024