Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun) memusnahkan barang bukti hasil penindakan bidang cukai berupa ratusan ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala KPPBC TMP C Madiun, P Dwi Jogyastara mengatakan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sebanyak 760.220 batang.
"Ratusan ribu batang rokok ilegal itu didapat dari penindakan periode Desember 2023 hingga Februari 2024. Rokok polos itu dimusnahkan bersama hasil penindakan Barang kena Cukai (BKC) lainnya," ujar P Dwi di Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa.
Menurut dia, rokok-rokok ilegal itu didapat dari operasi pasar, toko, kios, dan warung di wilayah kerja kantor Bea Cukai Madiun. Selain itu, juga ada temuan melalui pengiriman paket dan kendaraan umum. Pihaknya juga bekerja sama dengan kurir jasa pengiriman barang.
"Teman-teman Baladewa Skuad juga aktif 'cyber scrolling' untuk memantau peredaran BKC, baik itu rokok ilegal maupun minuman beralkohol di internet. Sebab, di era sekarang ini tak menutup kemungkinan peredaran BKC salah satunya rokok ilegal juga secara daring, mulai medsos, market place, dan lain sebagainya," katanya.
Bahkan, diakuinya sejumlah pengungkapan berangkat dari informasi di dunia digital. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai daerah lain di tanah air terkait peredaran BKC secara daring tersebut. Setiap temuan informasi akan diteruskan ke Kantor Bea Cukai yang disinyalir menjadi daerah tujuan pengiriman.
"Pada prinsipnya kami terus mengoptimalkan penekanan rokok ilegal yang dilakukan baik secara konvensional maupun secara daring," katanya.
Ia menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu setidaknya bernilai hingga Rp1 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp700 juta.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi yang dikirim melalui jalur tol.
Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.524.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Sedang potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Tiga pelaku pengiriman pun sudah dilakukan penahanan. Yakni, penyedia kendaraan, sopir, dan kernet. Sedang barang bukti juga akan dimusnahkan dengan Kejaksaan Negeri Madiun sebagai eksekutornya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala KPPBC TMP C Madiun, P Dwi Jogyastara mengatakan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sebanyak 760.220 batang.
"Ratusan ribu batang rokok ilegal itu didapat dari penindakan periode Desember 2023 hingga Februari 2024. Rokok polos itu dimusnahkan bersama hasil penindakan Barang kena Cukai (BKC) lainnya," ujar P Dwi di Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa.
Menurut dia, rokok-rokok ilegal itu didapat dari operasi pasar, toko, kios, dan warung di wilayah kerja kantor Bea Cukai Madiun. Selain itu, juga ada temuan melalui pengiriman paket dan kendaraan umum. Pihaknya juga bekerja sama dengan kurir jasa pengiriman barang.
"Teman-teman Baladewa Skuad juga aktif 'cyber scrolling' untuk memantau peredaran BKC, baik itu rokok ilegal maupun minuman beralkohol di internet. Sebab, di era sekarang ini tak menutup kemungkinan peredaran BKC salah satunya rokok ilegal juga secara daring, mulai medsos, market place, dan lain sebagainya," katanya.
Bahkan, diakuinya sejumlah pengungkapan berangkat dari informasi di dunia digital. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai daerah lain di tanah air terkait peredaran BKC secara daring tersebut. Setiap temuan informasi akan diteruskan ke Kantor Bea Cukai yang disinyalir menjadi daerah tujuan pengiriman.
"Pada prinsipnya kami terus mengoptimalkan penekanan rokok ilegal yang dilakukan baik secara konvensional maupun secara daring," katanya.
Ia menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu setidaknya bernilai hingga Rp1 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp700 juta.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi yang dikirim melalui jalur tol.
Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.524.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Sedang potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Tiga pelaku pengiriman pun sudah dilakukan penahanan. Yakni, penyedia kendaraan, sopir, dan kernet. Sedang barang bukti juga akan dimusnahkan dengan Kejaksaan Negeri Madiun sebagai eksekutornya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024