Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, melarang sekolah atau satuan pendidikan di daerahnya mewajibkan kegiatan wisuda karena dinilai bisa membebani siswa dan wali murid.
"Kami telah menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan yang ada di wilayah ini perihal larangan mewajibkan kegiatan wisuda. Surat edaran itu menindaklanjuti edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Agoes Setiyono di Trenggalek, Selasa.
Menurut dia, surat edaran itu ditujukan ke semua lembaga pendidikan yang ada di Trenggalek, mulai dari satuan pendidikan usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas.
"Kami telah menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan wisuda," ujarnya.
Edaran itu telah disebarluaskan ke Korwilcam bidang pendidikan kecamatan se-Trenggalek, pengawas TK, SD, SMP, penilik PAUD/FNF, kepala sekolah menengah pertama hingga kepala SPNF sanggar kegiatan belajar.
"Kami minta agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik," kata Agoes.
Namun, kata dia, kegiatan wisuda diperbolehkan asalkan tidak membebani orang tua.
Selain itu, dalam edaran yang dilayangkan, Agoes menyebut satuan pendidikan di wilayahnya agar selalu melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam edaran itu, pihaknya juga meminta kepala sekolah pada satuan pendidikan agar melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
"Imbauan ini diharapkan dilaksanakan dengan baik sehingga kualitas pendidikan di Trenggalek semakin lebih baik," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami telah menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan yang ada di wilayah ini perihal larangan mewajibkan kegiatan wisuda. Surat edaran itu menindaklanjuti edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Agoes Setiyono di Trenggalek, Selasa.
Menurut dia, surat edaran itu ditujukan ke semua lembaga pendidikan yang ada di Trenggalek, mulai dari satuan pendidikan usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas.
"Kami telah menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan wisuda," ujarnya.
Edaran itu telah disebarluaskan ke Korwilcam bidang pendidikan kecamatan se-Trenggalek, pengawas TK, SD, SMP, penilik PAUD/FNF, kepala sekolah menengah pertama hingga kepala SPNF sanggar kegiatan belajar.
"Kami minta agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik," kata Agoes.
Namun, kata dia, kegiatan wisuda diperbolehkan asalkan tidak membebani orang tua.
Selain itu, dalam edaran yang dilayangkan, Agoes menyebut satuan pendidikan di wilayahnya agar selalu melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam edaran itu, pihaknya juga meminta kepala sekolah pada satuan pendidikan agar melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
"Imbauan ini diharapkan dilaksanakan dengan baik sehingga kualitas pendidikan di Trenggalek semakin lebih baik," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024