Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta pengawasan perubahan fungsi ruko menjadi hotel maupun penginapan diperketat guna mengantisipasi munculnya praktik prostitusi.

Hal itu diutarakan Toni saat menyikapi terbongkarnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Pemerintah kota harus melakukan pengawasan secara serius terhadap perubahan fungsi ruko-ruko menjadi hotel-hotel itu harus diawasi dengan ketat," kata Toni kepada ANTARA di Surabaya, Jumat malam.

Tak cukup melakukan pengawasan, Pemkot Surabaya harus menindak tegas setiap pengelola hotel maupun penginapan yang terindikasi melakukan pembiaran berjalannya aktivitas prostitusi.

Hal itu juga berlaku bagi pengelola maupun petugas keamanan di setiap lokasi apartemen.

"Jika Satpol PP masuk dengan Perda Trantibum maka bisa di segala lini, mau hotel, apartemen, atau apapun itu. Langkah yang tepat mencabut ijin itu agar memberi efek jera," ujarnya.

Seluruh pengelola hotel, penginapan dan apartemen juga diminta proaktif membantu upaya pengawasan di masing-masing tempat usahanya.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa peran Satpol PP cukup terbatas, sebab dalam konteks penindakan terhadap pelaku hal itu sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian.

"Kejahatan kepada anak di bawah umur itu kejahatan berat, sebagai instrumen bangsa harus bergerak aktif bahu-membahu untuk memerangi itu semua," kata dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Surabaya ini berharap Satpol PP bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat turut melaksanakan pengawasan akun-akun media sosial yang terindikasi melaksanakan prostitusi secara daring.

"Jika sudah ditemukan bisa berkolaborasi dengan kepolisian untuk menindak hal tersebut," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pada Selasa (14/5) menangkap tujuh tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Surabaya.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban kabur dan melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024