Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur calon perseorangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita (Gus Jaddin-Arismaya) menjelang batas akhir penutupan pendaftaran pada Minggu (12/5) malam.

"Ada satu pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Jember dan kami terima berkas syarat dukungannya pada Minggu (12/5) pukul 23.31 WIB, hampir mendekati batas akhir pendaftaran," kata Anggota KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto di Jember, Senin.

Menurut dia, ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jember melalui jalur perseorangan yakni Gus Jaddin dan Arismaya yang sudah menyerahkan syarat dukungan beserta wilayah sebarannya.

Baca juga: KPU Jember: Belum ada pendaftar calon perseorangan serahkan berkas

Dia menyebutkan total dukungannya berdasarkan data yang diserahkan tercatat sebanyak 142.458 dukungan yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember, sehingga sebaran berada di seluruh kecamatan.

Sesuai dengan prosedur, menurut dia, pasangan calon perseorangan harus mengunggah syarat pencalonan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) perseorangan dan yang bersangkutan juga sudah menyerahkan formulir model B yang berisi tentang nama pasangan calon dan sebaran dukungan.

"Tahapan berikutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu, kemudian juga akan dilakukan verifikasi faktual dengan turun langsung ke lapangan terkait dukungan masyarakat yang diberikan kepada pasangan calon perseorangan," katanya.

KPU Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Jember melalui jalur perseorangan pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU setempat.

Sesuai dengan ketentuan jumlah dukungan calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Jember minimal sebanyak 128.195 orang atau minimal 6,5 persen dari daftar jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.972.216 orang.

Dukungan calon pasangan kepala daerah tersebut juga harus tersebar merata minimal di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember sesuai dengan syarat ketentuan.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024