Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diajukan oleh warga ke masing-masing kantor kelurahan harus berjalan solutif dan efisien.
"Ada temuan, tapi tidak terlalu signifikan, namun terpenting adalah keberanian dari teman-teman untuk memberikan solusi, sehingga pelayanan bisa cepat di hari itu," kata Eri dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin.
Mekanisme kerja tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu Eri memutuskan untuk kembali melaksanakan aktivitas berkantor dari kelurahan.
Lokasi pertama yang dijadikannya sebagai tempat bekerja adalah di Kantor Kelurahan Bubutan.
Eri menyebut salah satu persoalan yang masih muncul di wilayah tersebut adalah adanya warga yang menerima tanda bukti atau "kitir" pelayanan, namun tak disertai kepastian penerbitan adminduk yang dimohonkan.
Padahal, kata dia, setiap "kitir" yang diterbitkan harus mencantumkan jadwal penerbitan adminduk, seperti hari, tanggal, dan jam.
"Makannya kenapa saya turun dan ini saya cari betul, karena dari dulu saya tidak memerintahkan untuk menghilangkannya. Itu sebagai kepastian kepada warga," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Surabaya menemukan masih adanya masalah pindah antarkelurahan, namun tak memberikan laporan kepada pihak terkait.
Hasilnya, data kependudukan dari warga yang bersangkutan mengalami pemblokiran.
Dia mengimbau warga Surabaya agar melaporkan perpindahan KTP dan lokasi tinggal agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat memantau keberadaannya.
Sebagai solusi kejadian tersebut, Eri meminta petugas kelurahan mempermudah proses pengurusan permohonan pindah.
"Kalau dia warga di kelurahan setempat pun dia bisa minta pindah ke kelurahan yang baru. Jadi mengurusnya di kelurahan lama, tidak harus di kelurahan yang baru," kata dia.
Sementara, Wali Kota Eri menginstruksikan lurah tidak takut dalam mengambil keputusan apabila mendapati adanya persoalan adminduk.
Sebab, jika tak segera dirampungkan, maka hal itu bisa mempengaruhi penilaian yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, berdasarkan laporan masyarakat terhadap kinerja pelayanan kelurahan.
"Tolok ukur di sini adalah pelayanan lebih cepat, setelah itu ada solusi. Terus tidak ada lagi ketakutan lurah, camat dalam mengeluarkan sesuatu pelayanan, terpenting harus sesuai aturan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Ada temuan, tapi tidak terlalu signifikan, namun terpenting adalah keberanian dari teman-teman untuk memberikan solusi, sehingga pelayanan bisa cepat di hari itu," kata Eri dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin.
Mekanisme kerja tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu Eri memutuskan untuk kembali melaksanakan aktivitas berkantor dari kelurahan.
Lokasi pertama yang dijadikannya sebagai tempat bekerja adalah di Kantor Kelurahan Bubutan.
Eri menyebut salah satu persoalan yang masih muncul di wilayah tersebut adalah adanya warga yang menerima tanda bukti atau "kitir" pelayanan, namun tak disertai kepastian penerbitan adminduk yang dimohonkan.
Padahal, kata dia, setiap "kitir" yang diterbitkan harus mencantumkan jadwal penerbitan adminduk, seperti hari, tanggal, dan jam.
"Makannya kenapa saya turun dan ini saya cari betul, karena dari dulu saya tidak memerintahkan untuk menghilangkannya. Itu sebagai kepastian kepada warga," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Surabaya menemukan masih adanya masalah pindah antarkelurahan, namun tak memberikan laporan kepada pihak terkait.
Hasilnya, data kependudukan dari warga yang bersangkutan mengalami pemblokiran.
Dia mengimbau warga Surabaya agar melaporkan perpindahan KTP dan lokasi tinggal agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat memantau keberadaannya.
Sebagai solusi kejadian tersebut, Eri meminta petugas kelurahan mempermudah proses pengurusan permohonan pindah.
"Kalau dia warga di kelurahan setempat pun dia bisa minta pindah ke kelurahan yang baru. Jadi mengurusnya di kelurahan lama, tidak harus di kelurahan yang baru," kata dia.
Sementara, Wali Kota Eri menginstruksikan lurah tidak takut dalam mengambil keputusan apabila mendapati adanya persoalan adminduk.
Sebab, jika tak segera dirampungkan, maka hal itu bisa mempengaruhi penilaian yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, berdasarkan laporan masyarakat terhadap kinerja pelayanan kelurahan.
"Tolok ukur di sini adalah pelayanan lebih cepat, setelah itu ada solusi. Terus tidak ada lagi ketakutan lurah, camat dalam mengeluarkan sesuatu pelayanan, terpenting harus sesuai aturan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024