Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap 11 orang penyalahguna narkoba di Jalan Kunti yang diduga selama ini lekat dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan penggerebekan terjadi pada Kamis, berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB dari hasil laporan warga.

"Hari ini ada 11 orang yang diamankan oleh Satres Narkoba dan saat itu juga langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti kemudian diadakan pengecekan," ucapnya di Polrestabes Surabaya, Kamis.

Berdasarkan pengakuan kesebelas orang tersebut, kata dia, datang sekitar pukul 10.00 WIB ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara Nursalim (DPO).

"Para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus yang saat ini masih DPO, berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari ruangan biasa dan ruangan AC," ujarnya.

"Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan karena kami sudah mengepung di sana dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pengecekan," tambahnya saat menjelaskan kronologi.

Saat pengecekan, lanjutnya, dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urinenya mengandung zat narkoba berjenis sabu.

"11 orang ini dites urine dan seluruhnya mengandung zat narkoba methamfetamine, yakni jenis sabu," katanya.

AKP Haryoko menjelaskan, dari sebelas orang tersebut tiga berasal dari Sidoarjo dan sisanya delapan warga Surabaya.

"Pertama ada DN warga Kunti sendiri, SBA asal Sidoarjo, RLP Surabaya, YR Surabaya, yang kelima inisial MH Surabaya, BMS Sidoarjo, SA Surabaya, yang ke-8 inisial APP Sidoarjo, kemudian BR Surabaya, ke-10 AS Surabaya dan yang terakhir ABS dari Surabaya," ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 15 korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, enam klip sisa pakai, satu klip isi sabu, tujuh unit gawai, uang tunai Rp251.000, dan tiga tas kecil.

"Untuk barang bukti sabunya seberapa masih kami dalami, karena masih dalam penyelidikan," kata Haryoko.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial DN asal Jalan Kunti yang berperan sebagai pengawas tempat mengaku baru sebulan berada di sana.

"Baru sebulan di sana, saya memakai juga baru satu kali," katanya.

Akibat ulahnya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 contoh pasal 127 huruf A undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling besar lima tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024