Pemerintah Kabupaten Situbondo mengizinkan kendaraan dinas dibawa pulang dan diparkir di rumah aparatur sipil negara pemerintah daerah setempat selama libur dan cuti Lebaran 2024 agar kondisinya tetap terawat dan aman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Samsuri mengemukakan pemkab tidak mewajibkan kendaraan dinas diparkir di kantor pemkab atau OPD karena mobil yang tidak dipakai dikhawatirkan mudah rusak.

"Mobil dinas disimpan di rumah (ASN) masing-masing, biar akinya tidak tekor atau rusak," kata Samsuri kepada wartawan di Situbondo, Jumat.

Samsuri menjelaskan bahwa selama libur dan cuti Lebaran mulai tanggal 6 hingga 15 Maret 2024, seluruh kendaraan dinas pemkab bisa diparkir di rumah masing-masing ASN yang memakainya dengan harapan bisa lebih terawat.

Namun demikian, dia juga telah mewanti-wanti agar mobil milik negara itu tidak disalahgunakan karena fasilitas tersebut disediakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemkab Situbondo mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1445," katanya.

Samsuri mengingatkan kepada ASN setempat yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan ada beberapa kendaraan dinas yang masih bisa beroperasi, seperti mobil ambulans, pengangkut sampah, kendaraan pemadam kebakaran, dan mobil siaga desa.

"Khusus mobil dinas operasional camat dan desa dapat dimanfaatkan untuk membantu pelayanan masyarakat, dengan catatan mobil dinas tersebut tetap berada dalam wilayah Situbondo," kata Samsuri.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024