Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, meraih opini kualitas tertinggi atau kategori A dengan nilai 92,25 (masuk zona hijau) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Opini kategori A ini naik satu level setelah pada tahun 2022 Pemkab Banyuwangi berada di kategori B dengan opini kualitas tinggi. Ini menunjukkan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan yang dilaksanakan oleh Banyuwangi semakin baik.
"Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan kami. Memang belum sempurna, namun perbaikan dan evaluasi terus dilakukan. Ini semua berkat komitmen bersama seluruh staf pemkab yang mau meningkatkan kerja pelayanannya," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin.
Penilaian Ombudsman bertujuan mendorong pencegahan mal-administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan pada lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Ipuk mengaku setiap masukan dari para pengguna layanan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pelayanan publik.
"Termasuk masukan dari Ombudsman dari hasil penilaiannya kemarin. Hasil penilaian dan saran dari Ombudsman akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola serta peningkatan standar pelayanan publik di Banyuwangi," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono menjelaskan penilaian ini meliputi empat dimensi, yakni pertama dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi mal-administrasi dan ketiga, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Di Banyuwangi, kata Mujiono, penilaian dilakukan pada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik, di antaranya puskesmas Kertosari dan Singotrunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP).
"Alhamdulillah, dari sekian titik yang dikunjungi nilai kita memuaskan. Dari skala 0-100, Banyuwangi mendapatkan skor 92,25 dan masuk dalam kategori A (kualitas tertinggi). Artinya dalam menyelenggarakan layanan, Banyuwangi dinilai telah mematuhi standar layanan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Opini kategori A ini naik satu level setelah pada tahun 2022 Pemkab Banyuwangi berada di kategori B dengan opini kualitas tinggi. Ini menunjukkan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan yang dilaksanakan oleh Banyuwangi semakin baik.
"Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan kami. Memang belum sempurna, namun perbaikan dan evaluasi terus dilakukan. Ini semua berkat komitmen bersama seluruh staf pemkab yang mau meningkatkan kerja pelayanannya," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin.
Penilaian Ombudsman bertujuan mendorong pencegahan mal-administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan pada lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Ipuk mengaku setiap masukan dari para pengguna layanan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pelayanan publik.
"Termasuk masukan dari Ombudsman dari hasil penilaiannya kemarin. Hasil penilaian dan saran dari Ombudsman akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola serta peningkatan standar pelayanan publik di Banyuwangi," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono menjelaskan penilaian ini meliputi empat dimensi, yakni pertama dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi mal-administrasi dan ketiga, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Di Banyuwangi, kata Mujiono, penilaian dilakukan pada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik, di antaranya puskesmas Kertosari dan Singotrunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP).
"Alhamdulillah, dari sekian titik yang dikunjungi nilai kita memuaskan. Dari skala 0-100, Banyuwangi mendapatkan skor 92,25 dan masuk dalam kategori A (kualitas tertinggi). Artinya dalam menyelenggarakan layanan, Banyuwangi dinilai telah mematuhi standar layanan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024