Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayah setempat tutup selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Saya memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam di seputar Kota Jember sejak Selasa (12/3) malam," kata Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Rabu.

Menurutnya tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, diskotek, dan rumah biliar dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah karena larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jember No. 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

"Dalam arahannya kepada petugas Satpol PP sebelum patroli, saya minta dilakukan sesuai edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup selama Ramadhan," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu-Satpol PP Jember bersihkan APK di kendaraan

Ia mengatakan sejumlah tempat hiburan karaoke di seputar Kota Jember terpantau tutup hasil patroli yang dilakukan anggota Satpol PP Jember.

"Beberapa lokasi yang disasar adalah Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro," katanya.

Bambang mengimbau para pengusaha hiburan seperti tempat karaoke, diskotek, biliar dan lainnya tidak melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan dan mematuhi surat edaran Bupati Jember, agar umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

"Meskipun hasil patroli keliling tidak menemukan hiburan malam yang buka, Satpol PP tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan," ujarnya.

Sedangkan untuk pengusaha restoran, rumah makan dan warung diimbau untuk menggunakan tirai atau penutup saat buka di siang hari, sehingga suasana selama Ramadhan tetap kondusif di Kabupaten Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024