Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin dalam keterangan di Surabaya, Selasa, menyampaikan hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Sesuai dengan kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara pemilu melalui skrining riwayat kesehatan. Selain itu, juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara pemilu ini," katanya.

Ia mengemukakan dengan adanya kesepakatan tersebut dapat dipastikan bahwa seluruh petugas pemilu memiliki kepesertaan aktif.

Ia juga menyebutkan dengan skrining maka para petugas pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.

"Kami melakukan kegiatan skrining riwayat kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis," kata dia.

Hernina menjelaskan ketika ditemukan petugas pemilu ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis maka yang bersangkutan diminta segera memeriksakan diri. Hal tersebut dilakukan agar para petugas pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik.

"Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya risiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan," katanya.

BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya tentang petugas pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III yang iuran dibayarkan Pemkot Surabaya.

Hal ini juga berlaku bagi petugas pemilu warga Kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaan tidak aktif.

"Tujuannya agar petugas pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun pasca-menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024