Pasuruan – Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Kabupaten Pasuruan menggelar syukuran atas ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 sebesar Rp 1.252.000,00 di Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (23/11). Namun dari sebanyak 13 federasi serikat pekerja / buruh di Kabupaten Pasuruan hanya sebelas perwakilan saja yang mengikuti kegiatan syukuran tersebut. Jumlah peserta yang datang pun hanya sekitar 150 orang, dari sekitar jumlah buruh di Kabupaten Pasuruan yang mencapai 152 ribu orang. Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Kabupaten Pasuruan, Mahmudi mengatakan, setelah UMK Tahun 2012 ditetapkan, maka ketentuan upah tersebut harus berlaku di selruuh pefrusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan. “Tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayar upah buruh dibawah UMK 2012 sebesar Rp 1.252.000,00,” kata Mahmudi. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto mengatakan, jika dibanding dengan tahun sebelumnya, UMK tahun 2012 Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikkan 13.1 persen. Yoyok mengatakan, pada intinya seluruh federasi serikat pekerja / buruh di Kabupaten Pasuruan telah menyepakati penetapan UMK Tahun 2012 Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 1.252.000,00. Begitu juga fihak Apindo juga tidak ada yang menyatakan menolak terhadap UMK Tahun 2012 Kabupaten Pasuruan sebesar rp 1.252.000,00 tersebut. Namun jika ada perusahaan yang merasa keberatan terhadapUMk yang baru tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan selama dua puluih hari setelah UMK yang baru berlaku mulai 1 Januar1 2012 mendatang.(*).

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011