Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak balita usia dua tahun lima bulan berinisial RSH hingga meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Sukmono memastikan telah meringkus pelaku berinisial RS.

"Pelaku tidak bekerja. Hubungannya dengan ibu korban adalah sebagai kekasih," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat.
  
Ibu korban, berinisial SF, diketahui telah menjalin hubungan kekasih dengan pemuda pengangguran berusia 27 tahun itu selama sekitar tiga bulan terakhir.

Kasat Reskrim Hendro menjelaskan balita RSH dianiaya hingga tewas di rumah kos RS, Jalan Kutisari Utara V/ 11 Surabaya pada 13 Februari lalu saat ibunya sedang menerima panggilan wawancara kerja dari sebuah perusahaan yang berlokasi di Kenjeran Surabaya. 

"Ibu korban memiliki hubungan khusus dengan pelaku sejak akhir 2023. Statusnya belum cerai dengan suaminya yang berinisial SH," ujarnya.

Bersama suaminya SH, ibu korban totalnya memiliki tiga anak. Korban RSH adalah yang paling bungsu. Ketiga anaknya tersebut tinggal bersama SH.    

AKBP Hendro mengungkapkan ibu korban SF telah diusir oleh suaminya dari rumah sejak ketahuan selingkuh dengan RS. Kemudian memutuskan untuk tinggal berdua di rumah kos RS. 

"Dia tinggal berdua dengan RS. Namun kadang dititipi si bungsu RSH oleh suaminya," kata AKBP Hendro.
   
Pelaku RS berdalih menganiaya balita RSH hingga meninggal dunia karena tidak sudi mengganti popoknya dan terus menerus menangis.  

Kepada polisi, pelaku RS juga mengaku kerap menganiaya balita RSH saat seringkali dititipkan di rumah kosnya oleh ibu korban yang sedang keluar untuk mencari pekerjaan. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024