Penjabat Bupati Lumajang, Jawa Timur, Indah Amperawati menerbitkan aturan yang melarang sapi impor masuk ke kabupaten tersebut terkait beredarnya sapi eks impor di wilayah itu.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur, kami tidak pernah mengeluarkan persetujuan sapi impor," katanya di Lumajang, Selasa.
Menurutnya Pemkab Lumajang merespons keluhan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi di Kabupaten Lumajang dan sudah menggelar pertemuan dengan para pedagang.
"Pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk sapi impor masuk ke Kabupaten Lumajang. Yang masuk ke Lumajang adalah eks sapi impor dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan itu tidak diperkenankan karena ilegal," tuturnya.
Untuk menyikapi masalah tersebut, Pj Bupati Lumajang mengambil langkah-langkah tegas dengan meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pemantauan dan membuat surat edaran yang melarang masuknya sapi eks impor ke wilayah Kabupaten Lumajang.
"Surat edaran tersebut juga akan memuat larangan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi di Kabupaten Lumajang," katanya.
Ia menjelaskan Provinsi Jawa Timur memiliki populasi sapi potong terbesar di Indonesia, dengan 27 persen dari total populasi nasional. Oleh karena itu, tidak mungkin ada kebijakan impor sapi untuk wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Sapi Kabupaten Lumajang Supandi mengatakan bahwa penurunan pendapatan para pedagang sapi dalam tiga bulan terakhir akibat maraknya sapi eks impor di kabupaten setempat.
"Kami memohon supaya menertibkan sapi impor di wilayah Lumajang, sapi lokal di Lumajang stoknya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat lokal," ujarnya.
Ia berharap langkah-langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat menormalkan kembali perdagangan sapi lokal, memberikan keadilan bagi para pedagang, dan mendukung kesejahteraan peternak lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur, kami tidak pernah mengeluarkan persetujuan sapi impor," katanya di Lumajang, Selasa.
Menurutnya Pemkab Lumajang merespons keluhan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi di Kabupaten Lumajang dan sudah menggelar pertemuan dengan para pedagang.
"Pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk sapi impor masuk ke Kabupaten Lumajang. Yang masuk ke Lumajang adalah eks sapi impor dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan itu tidak diperkenankan karena ilegal," tuturnya.
Untuk menyikapi masalah tersebut, Pj Bupati Lumajang mengambil langkah-langkah tegas dengan meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pemantauan dan membuat surat edaran yang melarang masuknya sapi eks impor ke wilayah Kabupaten Lumajang.
"Surat edaran tersebut juga akan memuat larangan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi di Kabupaten Lumajang," katanya.
Ia menjelaskan Provinsi Jawa Timur memiliki populasi sapi potong terbesar di Indonesia, dengan 27 persen dari total populasi nasional. Oleh karena itu, tidak mungkin ada kebijakan impor sapi untuk wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Sapi Kabupaten Lumajang Supandi mengatakan bahwa penurunan pendapatan para pedagang sapi dalam tiga bulan terakhir akibat maraknya sapi eks impor di kabupaten setempat.
"Kami memohon supaya menertibkan sapi impor di wilayah Lumajang, sapi lokal di Lumajang stoknya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat lokal," ujarnya.
Ia berharap langkah-langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat menormalkan kembali perdagangan sapi lokal, memberikan keadilan bagi para pedagang, dan mendukung kesejahteraan peternak lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024