Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 10 orang dokter spesialis dibiayai pemerintah daerah setempat untuk mengikuti pendidikan program dokter spesialis (PPDS).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dr. Shandy Hendrayono mengatakan dari sepuluh orang dokter spesialis yang disekolahkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo itu, saat ini ada yang bekerja di RSUD dr. Abdoer Rahem, di rumah sakit lain (swasta) dan sebagian juga membuka praktik.

"Jadi kewajiban dokter spesial (sekolah pendidikan program dokter spesialis) yang dibiayai pemerintah daerah memang harus tetap mengabdi di Kabupaten Situbondo," kata Dokter Shandy di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Petugas gabungan di Situbondo tes urine sopir bus

Selain bekerja di rumah sakit umum daerah atau rumah sakit milik Pemkab Situbondo, menurut dia, dokter spesialis juga punya hak dengan bekerja di tempat lain, baik rumah sakit swasta maupun negeri, maupun membuka praktik pelayanan kesehatan sendiri.

"Kalau kewajibannya sudah ditunaikan, maka dokter spesialis tersebut bisa bekerja di rumah sakit lainnya, baik negeri maupun swasta," kata Dokter Shandy.

Dia menjelaskan bahwa dokter spesialis yang dibiayai pemerintah daerah itu berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan mereka mengantongi tiga surat tanda registrasi (STR) atau surat izin praktik.

"Surat tanda registrasi ini bisa diurus menjadi tiga izin praktik, pertama adalah di rumah sakit umum daerah atau lembaga pemerintah, praktik kedua dan ketiga bisa dimana saja, termasuk di rumah sakit swasta," kata Dokter Shandy.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024