Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau masyarakat segera melaporkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kedapatan melakukan kampanye di media penyiaran tidak berizin atau ilegal.

"Kami mengimbau peserta Pemilu seperti anggota partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin dalam berkampanye," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Rabu.

Sundari mengatakan pelaporan itu bisa melalui kepolisian, Balai SFR Kelas 1 Surabaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Sesuai undang-undang penyiaran, kata dia, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

Sundari tak memungkiri keberadaan media penyiaran "gelap" atau tidak memiliki izin, termasuk di Jawa Timur sering dijadikan alat bagi peserta Pemilu untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Termasuk, kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

"Kami berharap peserta Pemilu 2024 bisa mematuhi regulasi tersebut. Kami rasa penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik, tapi peserta pemilu yang baik tentu akan mematuhi aturan atau tidak melanggar hak publik," ujarnya. 

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa melayangkan aduan ke KPID Jawa Timur ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye di media penyiaran berizin, melalui nomor 08113501919.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan laporan kepada Bawaslu setempat. Teknis pelaporan yakni dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam.

"Untuk sementara, Iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari-10 Februari," jelasnya.

Sundari mengatakan aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023. 

Kemudian teknis penangan iklan kampanye di media penyiaran harus menerapkan pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, dan ujaran kebencian sara. 

"Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap diberikan sanksi apabila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram," kata Sundari.   

Baca juga: Polisi intensifkan pengamanan obyek vital transit pengiriman logistik Pemilu 2024
Baca juga: KPU Jember catat warga pindah memilih keluar daerah lebih banyak
Baca juga: KPID Jatim gelar bimtek penyiaran kampanye Pemilu 2024

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Rachmat Hidayat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024