Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menyampaikan dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat yang telah menginisiasi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Berselang tujuh tahun sejak terbit Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akhirnya membuat regulasi di tingkat daerah," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.
 
Menurut dia, Pemprov Jatim perlu hadir guna memfasilitasi pemajuan kebudayaan di daerah setempat. 

Emil memaparkan berdasarkan Rekapitulasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Tahun 2023, potensi Kebudayaan Jatim terbilang besar. 

Terdata sebanyak 7.341 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Jatim. Hingga tahun 2023, sebanyak 99 OPK telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia (WBTbI). 

Selain itu sebanyak 185 OPK ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi.

"Namun potensi yang kita miliki belum didukung oleh regulasi di tingkat Pemprov Jatim. Sehingga saya berharap hadirnya Raperda ini menjadi komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan," ujarnya.

Emil mengungkapkan keberagaman subkultur Jatim mengindikasikan banyaknya warisan budaya yang perlu ditelaah kondisinya untuk tujuan pelindungan, pengembangan dan bahkan pemanfaatannya dalam sektor pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif dan lainnya untuk kemajuan Jatim. 

"Dalam memajukan kebudayaan, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Perlu sinergi dan kolaborasi bersama," katanya. 

Emil menyampaikan pemajuan kebudayaan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan merupakan aktivitas yang terkait satu sama lain dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. 

"Jika dulu disebut Pentaheliks yang di dalamnya ada pemerintah, media massa, masyarakat dan akademisi, saat ini juga perlu melibatkan agregator atau disebut dengan hexahelix. Yaitu pemerintah, media massa, masyarakat dan akademisi serta aggregator, mengarah pada mediator yang menghubungkan antara pelaku dengan pasar dan masyarakat," tuturnya.

Pewarta: Hanif Nasrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024