Petugas Lapas Lamongan, Jawa Timur, menangkap seorang pengunjung yang berupaya menyelundupkan senjata tajam kepada salah satu warga binaan di dalam lapas setempat.
 
Aksi penyelundupan benda melalui celana dalam yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB itu, akhirnya digagalkan petugas.
 
"Saat seorang pengunjung berinisial AM hendak mengunjungi keluarganya yang menjadi warga binaan Lapas Lamongan yang berinisial BC. Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
 
Heni mengatakan bahwa petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM karena dari cara berjalan-nya sudah tidak normal. Ditambah lagi, AM merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuh AM.
 
Saat petugas memeriksa di bagian belakang, kata dia, AM semakin merapatkan kakinya. Sehingga, petugas meminta AM untuk melepas celana-nya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM," ujarnya.
 
Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang di selotip dan saat dibuka ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.

"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," tuturnya.
 
Namun, ketika diperiksa petugas, AM berdalih bahwa benda yang dibawanya merupakan jimat agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC, merasa aman.
 
"AM mengaku dititipi oleh kakek-nya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," ungkap Kalapas Lamongan, Mahrus.
 
Atas kejadian tersebut, Mahrus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapa pun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.
 
"Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," ujar Mahrus.
 
Namun, tambah dia, beberapa sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC atau bentuk hukuman lain yg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," kata Andi Eko Sutrisno, selaku Kepala Satuan Pengamanan Lapas Lamongan.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024