Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang berkinerja baik selama 2023.

Penghargaan tersebut diberikan seusai apel pertama tahun 2024 yang digelar di Lapangan Nagara Bhakti depan Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Selasa.

"Penghargaan ini sengaja kami berikan di awal tahun 2024 ini agar menjadi motivasi bagi mereka untuk bekerja dengan lebih baik lagi," kata Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin.

Ia menjelaskan, ada 40 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima penghargaan. Mereka dari unsur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah/kepala desa.

Melalui penghargaan ini diharapkan juga bisa memotivasi bagi ASN lain untuk berkinerja baik, sehingga pelayanan Pemkab Pamekasan juga bisa lebih baik.

OPD yang mendapat penghargaan itu di antaranya dinas ketahanan pangan dan pertanian, dinas komunikasi dan informatika, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud).

Kemudian Camat Pamekasan, Camat Kadur, Desa Bajang, Kecamatan Pakong, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, dan beberapa OPD, camat, kelurahan, dan desa lainnya yang semuanya berjumlah 40 orang.

"Penghargaan ini hasil kerja dari kita semua, kekompakan kita semua. Penghargaan ini juga bukan untuk saya, tetapi untuk kita semua" kata Masrukin.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN untuk lebih optimistis dalam menjalani seluruh rangkaian program pada tahun 2024.
Sebab, katanya, sejatinya tidak ada perbedaan dalam perubahan tahun, melainkan hanya sebatas perasaan yang perlu ditata dengan baik agar hidup lebih optimistis.

"Tidak ada bedanya langit dan bumi antara tahun 2023 dan 2024, hanya perasaan kita saja yang beda. Yang perlu diperhatikan juga, di OPD itu jangan hidup menyendiri, hiduplah berkawan, silaturahim. Tentu berinteraksi yang positif," katanya.

Selain memberikan penghargaan, Pemkab Pamekasan juga memberikan sanksi kepada ASN yang berkinerja buruk dan melakukan pelanggaran berat selama menjadi ASN.

"Tapi khusus ASN yang mendapatkan sanksi tidak perlu kami umumkan kepada publik, agar tidak menjadi contoh yang tidak baik," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024