Dua orang warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Situbondo, Jawa Timur, memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Natal 2023.
Dua orang warga binaan beragama Nasrani yang memperoleh pengurangan masa pidana itu, yakni Sudarsono dan Kristin Halim, keduanya mendapatkan remisi khusus Natal 2023 selama 15 hari.
"Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selamat Hari Natal bagi seluruh umat Kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi untuk terus menjadi lebih baik," kata Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada narapidana pada momen perayaan Natal 2023 yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
Baca juga: Rutan Situbondo siap pasarkan "Freshmint" usai peroleh SPP-IRT
"Penyerahan remisi kepada dua warga binaan pemasyarakatan tersebut kami laksanakan di Aula Baharuddin Lopa," kata Rudi Kristiawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Heni Yuwono mengapresiasi pemberian remisi khusus pada perayaan Natal 2023.
"Remisi khusus Natal ini merupakan hak narapidana Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan. Ini adalah suatu penghargaan dan motivasi agar narapidana selama menjalani pembinaannya di lapas maupun rutan, semua tidak melanggar ketentuan," kata Heni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Dua orang warga binaan beragama Nasrani yang memperoleh pengurangan masa pidana itu, yakni Sudarsono dan Kristin Halim, keduanya mendapatkan remisi khusus Natal 2023 selama 15 hari.
"Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selamat Hari Natal bagi seluruh umat Kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi untuk terus menjadi lebih baik," kata Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada narapidana pada momen perayaan Natal 2023 yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
Baca juga: Rutan Situbondo siap pasarkan "Freshmint" usai peroleh SPP-IRT
"Penyerahan remisi kepada dua warga binaan pemasyarakatan tersebut kami laksanakan di Aula Baharuddin Lopa," kata Rudi Kristiawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Heni Yuwono mengapresiasi pemberian remisi khusus pada perayaan Natal 2023.
"Remisi khusus Natal ini merupakan hak narapidana Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan. Ini adalah suatu penghargaan dan motivasi agar narapidana selama menjalani pembinaannya di lapas maupun rutan, semua tidak melanggar ketentuan," kata Heni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023