Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Jawa Timur, mensosialisasikan aplikasi sistem tata ruang (SITR) berbasis website untuk membantu masyarakat mengetahui informasi terkait aturan dan mekanisme tata ruang di kota tersebut.
"Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi di dalamnya secara gratis dari mana saja. Misalnya ketika masyarakat memiliki sebuah lahan, melalui website ini masyarakat bisa mengecek dan mengetahui peruntukan pola ruang ini dan apa saja yang bisa dibangun di lahan tersebut," kata Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari di Kediri, Jumat.
Ia menjelaskan hal-hal yang bisa diakses masyarakat melalui SITR ini. Dengan mengakses SITR ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi ketentuan intensitasnya, berapa koefisien dasar bangunan, prosentase yang bisa dibangun di lahan yang dimiliki serta tinggi bangunan atau jumlah lantai pada bangunan yang diizinkan.
"Semua yang tertera pada SITR sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 8 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) yang kemudian kita terjemahkan dalam aplikasi SITR ini," ujarnya.
Endang mengatakan dalam melakukan giat pembangunan, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. Contoh pelanggaran tata ruang tersebut seperti membangun industri di kawasan pemukiman warga.
Menurut dia, terjadinya hal ini karena kurangnya informasi tentang tata ruang di Kota Kediri, sehingga dengan memanfaatkan aplikasi ini akan menjembatani informasi tata ruang dari Pemkot Kediri kepada masyarakat.
"Ketika masyarakat mendapat informasi yang benar, maka masyarakat juga akan tahu peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang yang sesuai sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa diperkecil," ujar dia.
Jika nanti pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki. Bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak tiga kali.
"Kalau sampai surat teguran ke-3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan," ujar dia.
Pihaknya juga bersinergi dan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Kediri saat menindak pelanggaran tata ruang ini. Satpol PP dilibatkan saat terpaksa harus dilakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan.
Ia berharap sebelum melakukan pembangunan suatu lahan, masyarakat bisa mengakses https://sitr.kedirikota.go.id/ agar pembangunan yang dilakukan bisa sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran tata ruang.
"Dengan kepatuhan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang kota akan berdampak pada terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman dan asri sehingga bisa nyaman untuk ditinggali," kata Endang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi di dalamnya secara gratis dari mana saja. Misalnya ketika masyarakat memiliki sebuah lahan, melalui website ini masyarakat bisa mengecek dan mengetahui peruntukan pola ruang ini dan apa saja yang bisa dibangun di lahan tersebut," kata Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari di Kediri, Jumat.
Ia menjelaskan hal-hal yang bisa diakses masyarakat melalui SITR ini. Dengan mengakses SITR ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi ketentuan intensitasnya, berapa koefisien dasar bangunan, prosentase yang bisa dibangun di lahan yang dimiliki serta tinggi bangunan atau jumlah lantai pada bangunan yang diizinkan.
"Semua yang tertera pada SITR sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 8 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) yang kemudian kita terjemahkan dalam aplikasi SITR ini," ujarnya.
Endang mengatakan dalam melakukan giat pembangunan, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. Contoh pelanggaran tata ruang tersebut seperti membangun industri di kawasan pemukiman warga.
Menurut dia, terjadinya hal ini karena kurangnya informasi tentang tata ruang di Kota Kediri, sehingga dengan memanfaatkan aplikasi ini akan menjembatani informasi tata ruang dari Pemkot Kediri kepada masyarakat.
"Ketika masyarakat mendapat informasi yang benar, maka masyarakat juga akan tahu peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang yang sesuai sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa diperkecil," ujar dia.
Jika nanti pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki. Bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak tiga kali.
"Kalau sampai surat teguran ke-3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan," ujar dia.
Pihaknya juga bersinergi dan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Kediri saat menindak pelanggaran tata ruang ini. Satpol PP dilibatkan saat terpaksa harus dilakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan.
Ia berharap sebelum melakukan pembangunan suatu lahan, masyarakat bisa mengakses https://sitr.kedirikota.go.id/ agar pembangunan yang dilakukan bisa sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran tata ruang.
"Dengan kepatuhan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang kota akan berdampak pada terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman dan asri sehingga bisa nyaman untuk ditinggali," kata Endang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023