Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, sosialisasi tentang Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20 persen atau naik sebesar Rp97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri (UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan untuk pembahasan terkait dengan UMK mengacu pada regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pelaksanaan penghitungan upah minimum tersebut menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Dari Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, untuk Kota Kediri, proses pembahasan UMK tersebut diawali dengan melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan pada 23 November 2023 yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kota Kediri Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum Kota Kediri Tahun 2024, telah ditetapkan sebesar Rp2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20 persen atau naik sebesar Rp97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.
Pihaknya menyebut, keputusan tentang UMK itu sudah atas persetujuan yang tergabung di dewan pengupahan serta dari pekerja.
"Tentu harapan kami semua karyawan sejahtera, target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan. Dan akhirnya ditetapkan untuk UMK Kota Kediri naik sebesar 4,20 persen," kata dia.
Bambang menambahkan, total di Kota Kediri terdapat 481 perusahaan. Perusahaan-perusahaan di Kota Kediri juga sudah memberlakukan UMK di perusahaannya.
"Selama dua tahun ini alhamdulillah tidak ada pengajuan penangguhan, artinya semua perusahaan bersedia dan sepakat pada UMK yang ditetapkan. Jadi saya yakin semua perusahaan di Kota Kediri sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dengan kenaikan UMK 2024 ini, Bambang berharap keputusan tersebut bisa dilaksanakan oleh pengusaha dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan bagi para pekerja.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang UMK 2024. Acara itu dihadiri oleh 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengirim surat resmi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kediri, sehingga mereka mengetahui tentang UMK 2024.
Ia juga berharap dalam realisasinya, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan untuk realisasi UMK 2024.
"Kami tidak bisa mengundang semua perusahaan, jadi sosialisasi yang kami lakukan juga melalui surat. Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodasi semua pihak, tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak, baik pengusaha dan pekerja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri (UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan untuk pembahasan terkait dengan UMK mengacu pada regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pelaksanaan penghitungan upah minimum tersebut menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Dari Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, untuk Kota Kediri, proses pembahasan UMK tersebut diawali dengan melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan pada 23 November 2023 yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kota Kediri Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum Kota Kediri Tahun 2024, telah ditetapkan sebesar Rp2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20 persen atau naik sebesar Rp97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.
Pihaknya menyebut, keputusan tentang UMK itu sudah atas persetujuan yang tergabung di dewan pengupahan serta dari pekerja.
"Tentu harapan kami semua karyawan sejahtera, target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan. Dan akhirnya ditetapkan untuk UMK Kota Kediri naik sebesar 4,20 persen," kata dia.
Bambang menambahkan, total di Kota Kediri terdapat 481 perusahaan. Perusahaan-perusahaan di Kota Kediri juga sudah memberlakukan UMK di perusahaannya.
"Selama dua tahun ini alhamdulillah tidak ada pengajuan penangguhan, artinya semua perusahaan bersedia dan sepakat pada UMK yang ditetapkan. Jadi saya yakin semua perusahaan di Kota Kediri sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dengan kenaikan UMK 2024 ini, Bambang berharap keputusan tersebut bisa dilaksanakan oleh pengusaha dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan bagi para pekerja.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang UMK 2024. Acara itu dihadiri oleh 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengirim surat resmi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kediri, sehingga mereka mengetahui tentang UMK 2024.
Ia juga berharap dalam realisasinya, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan untuk realisasi UMK 2024.
"Kami tidak bisa mengundang semua perusahaan, jadi sosialisasi yang kami lakukan juga melalui surat. Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodasi semua pihak, tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak, baik pengusaha dan pekerja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023