Pemerintah Kota Kediri Jawa Timur memfasilitasi lima pasangan pengantin program Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara (Koper Pengantin) dengan melakukan isbat pernikahan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri Mandung Sulaksono di Kediri Jumat mengemukakan tentang pentingnya dokumen nikah dan kependudukan, terlebih bagi wanita dan anak.

"Secara aturan negara suatu perkawinan itu harus tercatat, untuk menghindari dampak-dampak yang akan timbul ke depannya dalam kepengurusan administrasi dan kependudukan atau program-program pemerintah," ujarnya.

Mandung menegaskan bahwa satu-satunya bukti sah perkawinan adalah buku nikah bagi muslim atau akta perkawinan bagi yang non-muslim. Untuk itu, penting adanya pengesahan bagi pasangan pengantin secara negara.

Adapun prosedur dalam kepengurusan isbat nikah adalah mulai dari kepengurusan di penetapan dari pengadilan agama, permohonan buku nikah di KUA dengan membawa hasil penetapan hingga kepengurusan administrasi dan kependudukan di Dispendukcapil.

"Prosedur pengurusan ini memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, paling tidak dua pekan. Tapi melalui program ini, prosedurnya semakin mudah dan cepat selesai. Kalau dokumen-dokumen sudah siap, satu hari isbat nikah langsung terselesaikan dengan dokumen pernikahan dan adminduk berupa KK dan KTP," katanya.

Mandung juga mendukung dan mendorong Dispendukcapil Kota Kediri untuk terus mengecek dan mendeteksi pernikahan yang belum tercatat agar tidak ada lagi pernikahan yang belum tercatat di Kota Kediri.

"Memang masalah perkawinan tidak terdaftar ini, bisa disebabkan oleh beberapa kendala seperti pembiayaan, keadaan yang mendesak ataupun hal penting lainnya. Kelima pasang ishbat nikah pada hari ini, pasti juga demikian. Untuk itu sudah menjadi tugas Pemkot Kediri agar membantu dan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan isbat nikah melalui program 'Koper Pengantin'," tuturnya.

Pemkot Kediri bekerja sama dengan Baznas, pengadilan agama, pengadilan negeri, kementerian agama, KUA, kelurahan dan kecamatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Samsul Bahri mengatakan, program ini membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen sah pernikahan.

Pihaknya terus menyisir dan memilah antara pernikahan yang belum terdaftar atau tidak lengkap datanya.

"Pernikahan belum terdaftar itu bukan berarti pernikahan mereka tidak sah. Ada banyak sebab kenapa pernikahan tersebut belum terdaftar, bisa karena belum lengkapnya data saat perekaman atau hal lainnya. Kami tidak menunggu puluhan atau ratusan orang untuk diishbat, tapi siapa yang sudah siap datanya kita selesaikan terlebih dahulu. Dengan action yang cepat, kami berharap program ini juga bisa segera tersosialisasikan dengan cepat pada masyarakat," ucap dia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023