Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menandatangani pakta integritas tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024 sebagai wujud komitmen abdi negara dalam menjalan tugas pokok dan fungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Menurut Penjabat (Pj.) Bupati Pamekasan Masrukin, netralitas ASN pada pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Oleh karena itu, semua ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan harus menandatangani pakta integritas tentang netralitas ASN sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sebagai pengayom, pelindung. dan abdi masyarakat," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Pj. Bupati Pamekasan menekankan bahwa ASN harus mengayomi semua kelompok kepentingan dan harus bersikap netral.
Masrukin menjelaskan bahwa pakta integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
"Ini yang menjadi dasar utama para ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan menandatangani pakta integritas untuk bersikap netral dan tidak memihak atau mendukung kelompok kepentingan tertentu," katanya menjelaskan.
Ia menuturkan bahwa penandatanganan pakta integritas di lingkungan Pemkab Pamekasan sejak 17 November 2023 di Mandhepa Agung Pemkab Pamekasan. Selanjutnya bergerak ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, lalu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Total jumlah ASN di lingkungan pemkab setempat sebanyak 6.102 yang tersebar di 33 OPD dan 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Pj. Bupati Pamekasan meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan oknum ASN yang berpihak atau menjadi pendukung salah satu partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden.
"Silakan laporkan kepada kami. Jika laporan yang disampaikan itu terbukti, kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Menurut Penjabat (Pj.) Bupati Pamekasan Masrukin, netralitas ASN pada pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Oleh karena itu, semua ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan harus menandatangani pakta integritas tentang netralitas ASN sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sebagai pengayom, pelindung. dan abdi masyarakat," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Pj. Bupati Pamekasan menekankan bahwa ASN harus mengayomi semua kelompok kepentingan dan harus bersikap netral.
Masrukin menjelaskan bahwa pakta integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
"Ini yang menjadi dasar utama para ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan menandatangani pakta integritas untuk bersikap netral dan tidak memihak atau mendukung kelompok kepentingan tertentu," katanya menjelaskan.
Ia menuturkan bahwa penandatanganan pakta integritas di lingkungan Pemkab Pamekasan sejak 17 November 2023 di Mandhepa Agung Pemkab Pamekasan. Selanjutnya bergerak ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, lalu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Total jumlah ASN di lingkungan pemkab setempat sebanyak 6.102 yang tersebar di 33 OPD dan 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Pj. Bupati Pamekasan meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan oknum ASN yang berpihak atau menjadi pendukung salah satu partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden.
"Silakan laporkan kepada kami. Jika laporan yang disampaikan itu terbukti, kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023