Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap pencuri sepeda motor warga setempat yang lari ke Cianjur, Jawa Barat dan menjual satai di wilayah itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial AR (3) asal Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan.
"Dia ini merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga di Desa Kelbung, Kecamatan Galis," katanya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya, tersangka melarikan diri ke Cianjur, setelah salah seorang temannya saat berinisial M (27) warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, ditangkap tim Reskrim Polsek Galis.
Baca juga: Polres Bangkalan cegah peredaran kabar bohong jelang Pemilu 2024
"Dari keterangan saudara M, dia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AR, namun saat hendak ditangkap yang bersangkutan sudah melarikan diri. Barang hasil pencurian dijual seharga Rp3,4 juta, dan uangnya dibagi dua," ujar Heru.
Dari hasil pengembangan itu, unit Reskrim Polsek bersama Reskrim Polres Bangkalan terus berupaya memburu pelaku yang melarikan diri. Pelarian AR, berakhir di Cianjur usai petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menjual satai.
"Ternyata betul, tersangka sedang jual sate di depan Kantor Kecamatan Cikalong Kulon pada Sabtu 21 Oktober 2023, dan saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," katanya.
Kepada penyidik, AR mengakui, selain melakukan pencurian sepeda motor, ia juga pernah mencuri baterai tower BTS di empat lokasi di Kecamatan Galis.
Atas perbuatannya, keduanya disangka dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial AR (3) asal Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan.
"Dia ini merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga di Desa Kelbung, Kecamatan Galis," katanya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya, tersangka melarikan diri ke Cianjur, setelah salah seorang temannya saat berinisial M (27) warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, ditangkap tim Reskrim Polsek Galis.
Baca juga: Polres Bangkalan cegah peredaran kabar bohong jelang Pemilu 2024
"Dari keterangan saudara M, dia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AR, namun saat hendak ditangkap yang bersangkutan sudah melarikan diri. Barang hasil pencurian dijual seharga Rp3,4 juta, dan uangnya dibagi dua," ujar Heru.
Dari hasil pengembangan itu, unit Reskrim Polsek bersama Reskrim Polres Bangkalan terus berupaya memburu pelaku yang melarikan diri. Pelarian AR, berakhir di Cianjur usai petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menjual satai.
"Ternyata betul, tersangka sedang jual sate di depan Kantor Kecamatan Cikalong Kulon pada Sabtu 21 Oktober 2023, dan saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," katanya.
Kepada penyidik, AR mengakui, selain melakukan pencurian sepeda motor, ia juga pernah mencuri baterai tower BTS di empat lokasi di Kecamatan Galis.
Atas perbuatannya, keduanya disangka dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023