Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengungkapkan janji orang tua yang anaknya bertunangan di Madura, Jawa Timur, bahwa mereka tidak akan menikahkan anaknya sampai cukup umur.
"Orang tuanya janji tidak akan segera menikahkan (anak mereka), menunggu sampai diperbolehkan sesuai aturan," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menanggapi video viral di media sosial yang diduga pernikahan anak di bawah umur.
Pihaknya sangat mendukung keputusan orang tua anak tersebut. Ia menjelaskan perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas usia yang diizinkan melakukan perkawinan telah berusia 19 tahun.
Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan dan masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Baca juga: KemenPPPA apresiasi Grab Indonesia lindungi perempuan dan anak
Nahar pun menambahkan tidak benar ada perkawinan anak di Madura, Jawa Timur, terkait video yang beredar.
"Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," kata Nahar.
Nahar menambahkan anak laki-laki dan anak perempuan dalam video tersebut saat ini masih bersekolah. Usia mereka sama-sama 14 tahun.
Sebelumnya beredar di media sosial video yang memperlihatkan diduga pernikahan anak laki-laki dan anak perempuan di Madura.
Dalam video tersebut tampak anak laki-laki tersebut menggunakan baju koko dan peci berdiri di samping anak perempuan yang menggunakan pakaian gamis dan berjilbab coklat.
Keduanya berdiri di depan teras rumah dengan sang anak perempuan membawa buket yang berisi uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Orang tuanya janji tidak akan segera menikahkan (anak mereka), menunggu sampai diperbolehkan sesuai aturan," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menanggapi video viral di media sosial yang diduga pernikahan anak di bawah umur.
Pihaknya sangat mendukung keputusan orang tua anak tersebut. Ia menjelaskan perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas usia yang diizinkan melakukan perkawinan telah berusia 19 tahun.
Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan dan masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Baca juga: KemenPPPA apresiasi Grab Indonesia lindungi perempuan dan anak
Nahar pun menambahkan tidak benar ada perkawinan anak di Madura, Jawa Timur, terkait video yang beredar.
"Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," kata Nahar.
Nahar menambahkan anak laki-laki dan anak perempuan dalam video tersebut saat ini masih bersekolah. Usia mereka sama-sama 14 tahun.
Sebelumnya beredar di media sosial video yang memperlihatkan diduga pernikahan anak laki-laki dan anak perempuan di Madura.
Dalam video tersebut tampak anak laki-laki tersebut menggunakan baju koko dan peci berdiri di samping anak perempuan yang menggunakan pakaian gamis dan berjilbab coklat.
Keduanya berdiri di depan teras rumah dengan sang anak perempuan membawa buket yang berisi uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023