Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengingatkan kepada seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk mengikuti aturan soal pelaksanaan kampanye usai ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa pasca-penetapan DCT itu, para bakal calon anggota legislatif bukan berarti bisa langsung melaksanakan kampanye.

"Belum, kampanye tetap dimulai pada 28 November 2023, itu yang banyak disalahpahami," kata Mahardika.

Mahardika menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan imbauan kepada seluruh partai politik terkait tahapan kampanye bagi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Malang akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023.

Menurutnya, imbauan yang merupakan sudah disampaikan oleh KPU RI tersebut, juga berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ia berharap, pada calon anggota legislatif tersebut tidak melakukan pemasangan APK di luar masa kampanye.

"Kami menerbitkan imbauan, meneruskan dari KPU RI berkaitan dengan pelarangan pemasangan APK di luar masa kampanye. Itu sudah kita sampaikan ke partai politik," ucapnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Malang minta warga waspada hoaks jelang Pemilu

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Malang sebelumnya telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sebanyak 589 bakal caleg untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada Daftar Calon Sementara (DCS), lanjutnya, ada sebanyak 592 bakal caleg dari 17 partai politik yang telah mendaftar. Namun, pada saat penetapan DCT, ada tiga bakal calon legislatif yang tidak masuk dalam daftar tersebut.

Satu bakal calon dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak diajukan kembali oleh partai yang bersangkutan. Sementara satu lainnya dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak sesuai persyaratan.

"Dua bakal calon dari Hanura dan PKN tidak diajukan kembali oleh partai-nya. Satu bakal calon dari Hanura diajukan tapi tidak memenuhi syarat karena dokumennya itu tidak sesuai persyaratan, tidak lengkap," ungkapnya.

Dengan DCT sebanyak 589 calon anggota legislatif tersebut, terdiri dari 331 orang laki-laki dan 258 perempuan. Para calon anggota legislatif tersebut, berasal dari 17 partai politik yang telah mendaftar, kecuali Partai Garuda yang tidak mengajukan bakal calon legislatif.

KPU Kabupaten Malang mencatat, ada tujuh partai politik yang mendaftarkan 50 calon legislatif di seluruh daerah pemilihan (dapil), sesuai dengan alokasi kursi pada DPRD Kabupaten Malang, yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKS.

Sementara sepuluh partai lainnya, mendaftarkan calon lebih sedikit atau kurang dari alokasi kursi, yaitu adalah Partai Gelora Indonesia 21 caleg, Partai Kebangkitan Nusantara 23 caleg, Partai Hanura 27 caleg, PBB 16 caleg, PSI 25 caleg dan Partai Perindo sebanyak 19 caleg.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023