Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang meminta masyarakat, khususnya yang ada di wilayah tersebut untuk mewaspadai beredar-nya informasi hoaks atau berita bohong jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa masyarakat diharapkan bisa melakukan pengecekan pada saat mendapatkan informasi tertentu, khususnya terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ketika masyarakat menerima satu informasi, ada baiknya kemudian dilakukan pengecekan," kata Mahardika.

Mahardika menjelaskan, pengecekan tersebut bisa dilakukan pada laman-laman resmi milik pemerintah seperti milik Pemerintah Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Malang, Bawaslu, pihak kepolisian setempat dan lainnya.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk tidak menerima informasi secara mentah dan melakukan pengecekan pada sumber-sumber resmi dan terpercaya. KPU Kabupaten Malang, akan mencanangkan program cek dan ricek untuk mengantisipasi beredar-nya hoaks.

"Kami juga akan mencanangkan program cek dan ricek. Prinsipnya, untuk memberi kesadaran kalau mendapatkan informasi itu jangan langsung diterima mentah-mentah, ada baiknya dilakukan konfirmasi ke sumbernya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Malang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menggelar kegiatan Latihan Pelipitan Pemilu 2024.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk pemberitaan positif tentang penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut, sejalan dengan visi dan misi KPU untuk menyampaikan informasi yang luas terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dengan kerja sama dan bantuan dari pihak Polda Jawa Timur sekaligus Polres se-Jawa Timur. Saya kira ini akan berkorelasi, semoga dapat menyampaikan informasi positif untuk penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023