Satuan Resnarkoba Polres Sumenep menangkap VT, warga Pulau Kangean yang kedapatan membawa 47 gram lebih narkotika jenis sabu.

Pria berusia 26 tahun yang tercatat warga Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu ditangkap polisi di rumah salah seorang warga di Sumenep, Kamis siang.

"Tersangka VT ditangkap ketika berada di ruang tamu dan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 47,39 gram ditemukan di saku kanan celana panjang yang dikenakannya," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.

Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna biru kombinasi putih milik tersangka dan satu unit motor.

Tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
 

Pewarta: Abd Aziz/ Slamet Hidayat

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023