Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur bersama DPRD setempat mengesahkan rancangan peraturan daerah(Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi perda yang berlaku mulai tahun 2023 ini.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, Minggu menyatakan, perda itu nantinya bakal menjadi sarana pemerintah daerah untuk membentengi generasi penerus dari pengaruh-pengaruh buruk, seperti misalnya paham radikalisme.

"Pendidikan akhlak dan budi pekerti kemudian pendidikan pancasila serta wawasan kebangsaan memang perlu terus dipupuk dan ditanamkan. Dengan begitu rasa cita terhadap bangsa dan tanah air dapat terus dijaga," katanya.

Lanjut dia, pendidikan akhlak dan budi pekerti, pendidikan pancasila serta wawasan kebangsaan memang perlu terus dipupuk dan ditanamkan.

Syah menilai perda ini sangatlah penting, apalagi di era perkembangan teknologi seperti saat ini dimana memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menjamah semua tempat melakukan perangkat canggih.

Dengan kata lain, jika tak diimbangi dengan penekanan penumbuhan rasa cinta tanah air dikhawatirkan akan terkontaminasi.

"Untuk itu, ini satu perda baik untuk generasi-generasi penerus bangsa. Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan untuk generasi penerus dirasa masih kurang,” imbuhnya.

Untuk merealisasikan perda itu, Mas Syah menyebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti kegiatan seminar, nonpendidikan, pembelajaran hingga ditingkatkan ke kurikulum pendidikan sekolah.

Dengan langkah itu, Syah berharap generasi penerus semakin cinta tanah air sehingga terhindar dari paham-paham radikalisme.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023