Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 demi terwujudnya tahapan kampanye damai Pemilu 2024 di wilayah setempat.
"Sosilisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 dilakukan di antaranya kepada partai peserta pemilu, Bawaslu, ormas, LSM, dan OPD Pemkot Madiun," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat di Madiun, Kamis.
Menurut dia, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye telah ditegaskan kepada peserta pemilu agar hendaknya sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu. Selain itu, pada saat kampanye nantinya, diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Kota Madiun buka layanan pendaftaran DPTb Pemilu 2024
"Sebagai bahan evaluasi pada Pemilu 2019, ada beberapa parpol yang kurang aktif menyampaikan surat pemberitahuan kampanye untuk kepentingan bersama," katanya.
Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 adalah membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan, dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.
"Yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah perguruan tinggi antara lain, universitas, institut, dan akademi. Serta, tidak diperbolehkan melakukan kampanye di sekolah tingkat TK, SD, dan SMP," kata dia.
Aturan berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan juga berlaku sama tidak boleh menggunakan atribut partai, peserta pemilu telah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah, serta kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Pihaknya ingin dengan tersosialisasinya peraturan baru tersebut dapat ditaati oleh calon legislatif serta para parpol peserta pemilu. Sehingga tahapan kampanye Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan damai, serta kondisi Kota Madiun dapat kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Sosilisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 dilakukan di antaranya kepada partai peserta pemilu, Bawaslu, ormas, LSM, dan OPD Pemkot Madiun," ujar Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat di Madiun, Kamis.
Menurut dia, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye telah ditegaskan kepada peserta pemilu agar hendaknya sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu. Selain itu, pada saat kampanye nantinya, diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Kota Madiun buka layanan pendaftaran DPTb Pemilu 2024
"Sebagai bahan evaluasi pada Pemilu 2019, ada beberapa parpol yang kurang aktif menyampaikan surat pemberitahuan kampanye untuk kepentingan bersama," katanya.
Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 adalah membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan, dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.
"Yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah perguruan tinggi antara lain, universitas, institut, dan akademi. Serta, tidak diperbolehkan melakukan kampanye di sekolah tingkat TK, SD, dan SMP," kata dia.
Aturan berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan juga berlaku sama tidak boleh menggunakan atribut partai, peserta pemilu telah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah, serta kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Pihaknya ingin dengan tersosialisasinya peraturan baru tersebut dapat ditaati oleh calon legislatif serta para parpol peserta pemilu. Sehingga tahapan kampanye Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan damai, serta kondisi Kota Madiun dapat kondusif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023