Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Slamet Tohari alias Tuhari alias Mbah Slamet (46) melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok sebagai dukun pengganda uang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Tuhari.
Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.
Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Tuhari kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan oleh korban Paryanto.
Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.
Dalam perkara tersebut, Tuhari didakwa dengan dakwaan kombinasi, yang terdiri atas dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi, kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi," kata Ahmad Raharjo.
Dengan demikian, agenda sidang berikutnya ialah pemeriksaan saksi. Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh aparat penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tuhari.
"Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, sama pengadilan. Jadi, kami mendampingi dari awal," jelasnya.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Tuhari alias Mbah Slamet itu terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Polres Banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.
Laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirimkan korban melalui WhatsApp kepada anaknya yang lain pada tanggal 24 Maret 2023. Dalam pesan itu, Paryanto mengabarkan jika dia sedang berada di rumah Mbah Slamet.
Selain itu, Paryanto juga berpesan jika sampai Minggu, 26 Maret 2023, dirinya tidak kunjung pulang, maka kedua anaknya diminta untuk datang ke rumah Mbah Slamet dengan didampingi polisi.
Atas dasar laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara segera melakukan penyelidikan hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu, 1 April 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban.
Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet dan dikubur di kebun miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Tuhari.
Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.
Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Tuhari kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan oleh korban Paryanto.
Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.
Dalam perkara tersebut, Tuhari didakwa dengan dakwaan kombinasi, yang terdiri atas dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi, kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi," kata Ahmad Raharjo.
Dengan demikian, agenda sidang berikutnya ialah pemeriksaan saksi. Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh aparat penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tuhari.
"Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, sama pengadilan. Jadi, kami mendampingi dari awal," jelasnya.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Tuhari alias Mbah Slamet itu terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Polres Banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.
Laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirimkan korban melalui WhatsApp kepada anaknya yang lain pada tanggal 24 Maret 2023. Dalam pesan itu, Paryanto mengabarkan jika dia sedang berada di rumah Mbah Slamet.
Selain itu, Paryanto juga berpesan jika sampai Minggu, 26 Maret 2023, dirinya tidak kunjung pulang, maka kedua anaknya diminta untuk datang ke rumah Mbah Slamet dengan didampingi polisi.
Atas dasar laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara segera melakukan penyelidikan hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu, 1 April 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban.
Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet dan dikubur di kebun miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023